Berita Kota Kupang
Terlibat Judi Online, Polisi Tangkap IRT, Tukang Ojek, dan Supir Angkot di Lokasi Berbeda
Ada yang ditangkap di pinggiran jalan saat berjudi online dan ada yang ditangkap di rumah saat melakukan transaksi perjudian secara online.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Menindaklanjuti Perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kepada seluruh jajaran kepolisian baik di Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek untuk memberantas seluruh bentuk praktik perjudian.
Tim Jatanras Polres Kupang Kota berhasil mengamankan enam orang pelaku perjudian pada Sabtu 20 Agustus 2022 petang.
Ada yang ditangkap di pinggiran jalan saat berjudi online dan ada yang ditangkap di rumah saat melakukan transaksi perjudian secara online.
Enam pelaku perjudian antara lain OK (42), JC (24), AU (27), DwMb (26), JF (23) dan JP (38) dengan profesi mulai dari ibu rumah tangga (IRT), tukang ojek hingga supir angkutan kota.
Kepada POS-KUPAMNG.COM, Minggu 21 Agustus 2021, Kapolres Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto melalui Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP Hasri M Jaha menjelaskan penangkapan terhadap para pelaku di tiga lokasi berbeda.
Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Judi Kupon Putih Dari Compang Namut, Manggarai, Ini Kronologisnya
Pelaku perjudian yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga adalah OK (42), yang juga diduga sebagai bandar judi kupon putih online, ditangkap di rumahnya di Jalan Alor, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama yang ditangkap Sabtu 20 Agustus 2022 Pukul 15.30 Wita saat melakukan praktek perjudian Kupon Putih atau Togel secara Online.
Tersangka pelaku judi online lainnya yang ditangkap di pinggiran jalan adalah JC (24) warga Kelurahan Oebufu, AU (27) warga Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), DwMb (26) warga Kelurahan Oebufu dan JF (23 ) yang juga warga Kelurahan Oebufu.
Keempat sopir tersebut dibekuk polisi Sabtu sore jam 15.00 Wita di tempat yang sama di Jalan Lalamentik, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo saat melakukan transaksi judi online jenis kupon putih secara bersama-sama dari telepon seluler milik salah satu tersangka.
Sedangkan satu tersangka yang berprofesi sebagai tukang ojek adalah JP (38) yang ditangkap jam 14.30 Wita di rumahnya di RT 21, RW 05, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Selain mengamankan enam pelaku judi online, polisi juga menyita uang ratusan ribu rupiah hasil penjualan judi kupon putih, dan tiga unit telepon seluler yang digunakan untuk bermain judi online.
Baca juga: Laksanakan Perintah Kapolri, Polres Belu Bongkar Arena Judi Sabung Ayam
Enam pelaku perjudian terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota.
Pihaknya menghimbau agar masyarakat Kota Kupang dapat memberi informasi kepada pihak kepolisian agar pemberantasan praktek perjudian di Kota Kupang dapat ditindak dan dia berjanji tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku perjudian dan tidak akan pandang bulu dalam penindakan.
“Kami tidak akan toleransi dengan praktek perjudian yang meresahkan, judi online atau judi darat akan kami berantas,” pungkasnya. (CR14)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS