Berita NTT
Pertamina Laporkan Kebijakan BBM Subsidi di Daerah
Pertamina melaporkan kebijakan Bahan Bakar Minyak BBM subsidi di daerah
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pertamina melaporkan kebijakan Bahan Bakar Minyak BBM subsidi di daerah pada Jumat, (12/8/2022).
Dalam High Level Meeting Tim Pengendali Inflasi Daerah (HLMTPID) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bertajuk Sinergi Pengendalian Inflasi Melalui Optimalisasi Potensi Daerah Dalam Rangka Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang berkelanjutan yang dilaksanakan di Aula lantai lima Bank NTT Kantor Pusat, Sales Area Manager Retail Pertamina Wilayah NTT, Ahmad Tohir melaporkan kebijakan BBM subsidi Pertamina di daerah.
Pertamina menghadirkan BBM subsidi yang dilakukan secara tepat sasaran dengan terlebih dahulu mendaftar pada aplikasi MyPertamina.
Adapun kebijakan yang dilakukan yakni, pertama Pertamina mewajibkan konsumen pengguna BBM subsidi untuk mendaftar via web registrasi untuk memisahkan konsumen pengguna yang berhak dan penyusup.
Kedua, verifikasi pendaftar dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau dinas terkait untuk mencocokkan data yang di-upload dengan data yang di-entry termasuk menentukan konsumen mana yang berhak.
Ketiga, transaksi BBM Subsidi hanya dilakukan oleh konsumen yang terdaftar dengan menggunakan MyPertamina. Hal ini berdampak pada pihak yang berhak subsidi menjadi terlayani lebih sekaligus mengeluarkan pihak yang tidak berhak untuk mendapatkan BBM subsidi.
"Untuk menjaga kestabilan di masyarakat, kami juga mohon didukung, ketika nanti ada over kuota maka kami akan berusaha memangkas dan kami pasti akan di-challenge apasih yang akan dilakukan Pertamina?," terang Ahmad.
Pihaknya juga meminta, dengan program MyPertamina ini diimbau kepada masyarakat seluruh masyarakat yang menggunakan kendaraan agar segera mendaftarkan kendaraannya di bagian subsidi pada MyPertamina.id. (cr16)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
