Berita Nasional
Sebelum Dihabisi, Ternyata Brigadir J Ingatkan Putri Candrawathi Supaya Berhati-Hati dan Waspada
Sebelum dihabisi di Rumah Dinas Kadiv Propam oleh Irjen Ferdy Sambo, ternyata Brigadir J mengingatkan Putri Candrawathi agar hati-hati dan waspada.
Jujur dan Minta Maaf
Pada bagian lain, Kamaruddin Simanjuntak juga mendesak Putri Candrawathi untuk menyampaikan permintaan maafnya dalam waktu 1x24 jam.
Batas waktunya adalah pukul 24.00 atau 00.00 WIB tengah malam nanti.
Baca juga: ANEH! Brigadir J Sudah Mati Dibunuh Tapi Uangnya di Bank Tiba-Tiba Pindah ke Rekening Pelaku
"Makanya saya warning kemarin, minta maaf dalam 1x24 jam, kalau tidak saya akan melaporkan dia ( Putri Candrawathi)."
"Batas waktunya nanti malam sampai jam 24.00 atau 00.00 WIB ," tegas Kamaruddin Simanjuntak, dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube TVone News, Senin 15 Agustus 2022.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, Putri Candrawathi juga bagian dari pelaku.
"Dia juga pelaku. Kalau dia tidak juga menyesali perbuataannya dan tidak minta maaf kepada klien saya, dan minta maaf kepada 27 juta penduduk Indonesia," pungkasnya.
Jika Putri Candrawathi tidak lekas meminta maaf, dia menyebut pihaknya akan melaporkan Putri Candrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum Brigadir J sendiri saat ini tengah menyusun surat kuasa pelaporan.
"Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Bahkan Kamaruddin Simanjuntak tak segan akan melaporkan Putri Candrawathi sebagai pelaku pembunuhan berencana.
Baca juga: Oknum Anggota Kopassus Ancam Cari Penembak Brigadir J, Kadispen TNI Angkat Bicara: Itu Hoax
"Saya akan laporkan dia sebagai pelaku pemufakatan jahat, menghalang-halangi penyidikan, merusak barang bukti, kemudian akan melaporkan dia sebagai penyebar berita bohong.
Kemudian akan melaporkan dia sebagai pelaku pembunuhan terencana. Karena dia ada disitu. Minimal kena pasal 55 dan 56 KUHP," ungkap Kamaruddin Simanjuntak. (*)
Berita Lain Terkait Brigadir J
Ikuti Berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS