Sabtu, 18 April 2026

Prabowo Beri Mandat Khusus kepada Pemerintah Desa Kelola Kesehatan

Perpres tersebut memuat aturan bahwa pengelolaan kesehatan dilakukan secara berjenjang dan melibatkan pemerintahan desa.

Editor: Sipri Seko
Kolase-(Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)
PRESIDEN PRABOWO- Presiden Prabowo Subianto. Presiden Prabowo menerbitkan Perpres terkait pengelolaan kesehatan. 

Ringkasan Berita:- Perpres memuat aturan bahwa pengelolaan kesehatan dilakukan secara berjenjang dan melibatkan seluruh elemen pemerintahan, termasuk pemerintahan desa
Pemerintah Desa dapat menetapkan kebijakan terkait pengelolaan kesehatan desa sesuai dengan kewenangannya
- Perpres merinci upaya kesehatan yang dilakukan secara berkesinambungan dan terpadu

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan.

Perpres tersebut memuat aturan bahwa pengelolaan kesehatan dilakukan secara berjenjang dan melibatkan seluruh elemen pemerintahan, termasuk pemerintahan desa.

Pemerintah Desa mendapatkan mandat khusus untuk menyelenggarakan pengelolaan kesehatan sesuai kewenangannya dengan tetap berpedoman pada kebijakan nasional.

“Pengelolaan Kesehatan adalah penerapan tata kelola terhadap upaya Kesehatan dan sumber daya Kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya,” bunyi Perpres Pasal 1 poin 2 dikutip Tribunnews dari JDIH Kemensetneg, Jumat (17/4/2026).

Dalam pasal 13 disebutkan, pemerintah Desa menyelenggarakan pengelolaan kesehatan yang menjadi kewenangan desa dengan berpedoman pada kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat serta kebijakan daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Desa juga dapat menetapkan kebijakan terkait pengelolaan kesehatan desa sesuai dengan kewenangannya.

Upaya pengelolaan kesehatan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan kewenangan desa sebagaimana dimaksud dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Perpres tersebut, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk memberikan teguran lisan, tertulis, hingga pemberian disinsentif kepada Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) maupun Pemerintah Desa jika Perencanaan pembangunan kesehatan di daerah bertentangan dengan rencana nasional. Pelaksanaan di daerah tidak sesuai dengan strategi pembangunan nasional. Tidak patuh dalam pelaporan capaian sasaran atau realisasi anggaran kesehatan.

 “Teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” bunyi pasal 20 ayat 2.

Perpres ini merinci upaya kesehatan yang dilakukan secara berkesinambungan dan terpadu tersebut meliputi Kesehatan ibu, bayi, anak, remaja, hingga lanjut usia.

Kemudian penanggulangan penyakit menular dan tidak menular, kesehatan jiwa dan perlindungan terhadap penyalahgunaan zat adiktif, pelayanan darah dan transplantasi organ, hingga pengelolaan kesehatan dalam kondisi bencana dan wabah.

Perpres tersebut ditetapkan pada 11 Maret 2026 dan diundangkan pada hari yang sama. Perpres mulai berlaku sejak diundangkan. (tribunnews)

 

 

 

Baca berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE.NEWS

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved