Berita Nasional

Diduga Terlibat Pengrusakan TKP Kasus Brigadir J, AKBP Jerry Siagian Ditahan di Mako Brimob

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian terpaksa dijebloskan ke sel Mako Brimob.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
KOLASE - dari kiri ke kanan, Kadiv Propam, Jrjen Pol Ferdy Sambo, istri Ferdi Sambo dan Brigadir J. Kini kasus insiden baku tembak itu jadi trending topik di Tanah Air. 

POS-KUPANG.COM - Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum ( Wadireskrimum ) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian terpaksa dijebloskan ke sel Mako Brimob.

Ia diduga terlibat dalam tindakan perusakan TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu.

Insiden pembunuhan Brigadir J itu, terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam yang ditempati Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Sementara dugaan keterlibatan AKBP Jerry Siagian itu, terungkap dalam proses penyidikan yang dilakukan Timsus Mabes Polri.

Dari hasil penyidikan tersebut, terungkap kalau dalam kasus pembunuhan itu, ada pelaku pembunuhan, ada juga pelaku perusakan TKP.

Baca juga: ANEH! Brigadir J Sudah Mati Dibunuh Tapi Uangnya di Bank Tiba-Tiba Pindah ke Rekening Pelaku

Salah satu pelaku perusakan lokasi kejadian adalah AKBP Jerry Siagian yang saat itu mengemban tugas sebagai Wadireskrimum Polda Metro Jaya.

Lantas menyangkut permintaan kepada LPSK untuk melindungi istri Ferdy Sambo, diungkapkan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

DITAHAN - Wadireskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian ditahan di sel Mako Brimob karena diduga terlibat dalam tindakan merusaki TKP pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas kadiv Propam yang ditempati Irjen Ferdy Sambo. Kini oknum penyidik itu dihadapkan pada proses hukum kasus tersebut.
DITAHAN - Wadireskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian ditahan di sel Mako Brimob karena diduga terlibat dalam tindakan merusaki TKP pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas kadiv Propam yang ditempati Irjen Ferdy Sambo. Kini oknum penyidik itu dihadapkan pada proses hukum kasus tersebut. (POS-KUPANG.COM)

Saat itu edwin membeberkan kronologi tentang awal mula adanya desakan kepada LPSK untuk segera memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi.

Saat itu, lanjut dia, LPSK diundang atau diminta hadir dalam pertemuan yang berlangsung di Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022.

"Ada undangan pertemuan 29 Juli 2022 di Polda Metro Jaya," kata Edwin kepada awak media, Selasa 16 Agustus 2022.

Hadir dalam pertemuan itu, dirinya selaku perwakilan LPSK juga ada perwakilan Kementerian/Lembaga lain misal dari Kementerian PPA, Komnas Perempuan, KPAI, Kantor Staf Presiden, dan dari LSM, serta psikolog.

"Rapat itu dihadiri oleh banyak orang. Jadi bukan hanya LPSK saja," ujarnya.

Dari pertemuan tersebut, kata Edwin, Polda Metro Jaya meminta LPSK agar segera memberikan perlindungan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca juga: Oknum Anggota Kopassus Ancam Cari Penembak Brigadir J, Kadispen TNI Angkat Bicara: Itu Hoax

Saat itu, kata Edwin, LPSK tidak bisa mengaminkan permintaan tersebut. Pasalnya ditemukan adanya kejanggalan dari permohonan perlindungan yang diminta Putri Chandrawathi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved