CPNS 2022

5 Kategori Honorer Ini jadi 'Korban' SE MenPAN-RB Terbaru,Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022!

Malang, 5 Kategori Honorer ini jadi 'Korban' SE MenPAN-RB Terbaru, tak bisa ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022!

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Instagram Kemenpanrb
Seleksi CPNS dan PPPK 2022/ Foto Tenaga Honorer - Malang, 5 Kategori Honorer ini jadi 'Korban' SE MenPAN-RB terbaru tak bisa ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022 

POS-KUPANG.COM – Malang benar nasib 5 Kategori Honorer ini. Mereka jadi 'korban' SE MenPAN-RB terbaru. Akibatnya, Mereka tak bisa ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Pasalnya, dalam Surat Edaran/ SE MenPAN-RB terbaru secara jelas merinci kategori Honorer apa saja yang boleh ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022. 

Sementara 5 Kategori Honorer ini tidak masuk dalam kriteria yang disebutkan dalam SE MenPAN-RB terbaru. 

Seperti diketahui, MenPAN-RB telah mengeluarkan surat edaran terbaru yang mewajibkan para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pendataan Honorer yang ada di setiap instansi pemerintah. 

Baca juga: AWAS HOAKS! Beredar Surat Palsu Penetapan NIP CPNS, BKN Ingatkan Hati-hati!

Batas waktu pendataan honorer tersebut sampai 30 September 2022. Honorer dimaksud yang sesuai kriteria yang ditetapkan dalam SE MenPAN-RB tersebut. 

Penerbitan SE MenPAN-RB tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan diterbit SE MenPAN-RB terbaru tersebut, ada 5 Kategori Honorer harus tereliminir atau jadi 'korban' karena tak memenuhi kriteri untuk ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022

Berikut 5 Kategori Honorer tak bisa ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022 :

Baca juga: Kriteria Honorer Tak Bisa Ikut Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, Cek Statusmu!

1. Tenaga Honorer yang bukan berstatus THK-2

2. Tenaga Honorer tidak mendapatkan honorarium dari APBN atau APBD

3. Tenaga Honorer yang bekerja kurang dari satu tahun

Pejabat Pembina Kepegawaian tidak mengikutsertakan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah jika belum bekerja selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

4. Tenaga Honorer yang belum berusia 20 tahun

5. Tenaga Honorer yang berusia lebih dari 56 tahun. (*)

Berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved