Gaji dan Tunjangan PNS
Daftar Rincian Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru Per Agustus 2022, Bisa sampai Ratusan Juta
Simak Daftar Rincian Gaji dan Tunjangan PNS terbaru per Agustus 2022, bisa sampai ratusan juta, masih berniat mengundurkan diri?
Daftar Rincian Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru Per Agustus 2022, Bisa sampai Ratusan Juta
POS-KUPANG.COM - Gaji dan Tunjangan PNS naik per Agustus 2022 setelah Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menyetujui usulan kenaikan Gaji PNS 5 Persen.
Kenaikan Gaji PNS per Agustus 2022 selain adanya kenaikan pada komponen gaji pokok juga kenaikan tunjangan kinerja ( Tukin ).
Ada beberapa alasan Pemerintah menyetujui kenaikan Gaji PNS sebesar 5 Persen per Agutus 2022.
Seperti dilansir dari Indonesiabaik.id, alasan kenaikan Gaji PNS 5 Persen per Agustus 2022 untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.
Baca juga: 4 PNS Tidak Ikut Ambil Sumpah, Bupati Paulina Tegaskan Ingat Komitmen
Kenaikan Gaji PNS yang berlaku per Agustus 2022 merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019 ini disebutkan, rincian gaji terendah PNS dan tertinggi:
Berikut Daftar Rincian Gaji dan Tunjangan PNS terbaru:
- Golongan I/a masa kerja 0 tahun Rp1.486.500 naik menjadi Rp1.560.800)
- Golongan II (II/a masa kerja 0 tahun, Rp1.926.000 naik menjadi Rp2.022.200 II/d masa kerja 33 tahun Rp3.638.200 naik menjadi Rp3.820.000)
Baca juga: KABAR GEMBIRA, Presiden Jokowi Resmi Naikkan 42 Tunjangan PNS Ini di Tahun 2022, Cek Rekening!
- Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun, Rp2.456.700 naik menjadi Rp2.579.400 tertinggi III/d masa kerja 32 tahun, Rp4.568.000 naik menjadi Rp4.797.000
- Golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun, Rp2.899.500 naik menjadi Rp3.044.300, dan tertinggi IV/e masa kerja lebih dari 30 tahun, Rp5.620.300 naik menjadi Rp5.901.200.
Selain menerima gaji pokok setiap bulan, Pegawai Negeri Sipil juga mendapatkan 5 tunjangan, apa saja?
Berikut 5 tunjangan yang didapat oleh PNS:
1.Tunjangan Kinerja (Tukin)