Kakanwil Kemhum dan HAM NTT Awasi Indikasi Geofrafis Kopi Arabika Flores
Kakanwil Hukum dan HAM NTT, Marciana D. Jone mengawasi Indikasi Geografis Terdaftar Kopi Arabica Flores Bajawa.
Penulis: Paul Burin | Editor: Gerardus Manyela
Laporan Wartawan POS KUPANG.COM, Paul Burin
POS KUPANG.COM, BAJAWA - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan HAM NTT, Marciana D. Jone melaksanakan pengawasan Indikasi Geografis Terdaftar Kopi Arabica Flores Bajawa, Kabupaten Ngada, Selasa, 9 Agustus 2022. Kakanwil didampingi Tim Ahli Indikasi Geografis, Surip Mawardi dan Mariana Molnar Gabor Warokka.
Dalam rilis yang diterima dari tim Humas Kanwil Hukum dan HAM NTT, Rabu, 10 Agustus 2022, menyebutkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan kesadaran bahwa pengawasan dan penguatan kualitas, reputasi, serta karakteristik IG merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah serta MPIG sesuai dengan Undang-undang Indikasi Geografis.
Tanggung jawab ini kata Kakanwil tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kakanwil Merciana mengatakan bahwa pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Baca juga: Kepala Divisi Kemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM NTT Hadiri Panen Ikan Nila di Rutan SoE
Kegiatan diawali dengan melakukan audiensi dengan MPIG Kopi Arabika Flores Bajawa dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ngada sebagai instansi pembina. Audiensi dilaksanakan di Sekretariat MPIG Kopi Arabika Flores Bajawa untuk mengetahui upaya dan kendala yang dilakukan untuk memertahankan kelangsungan dari Sertifikat Indikasi Geografis Kopi Arabika Flores Bajawa.
Ketua MPIG Kopi Arabika Flores Bajawa, Rikardus Nuga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi oleh MPIG Kopi AFB. Salah satunya, yakni menurunnya jumlah produksi dari 127 Unit Pengelola Hasil (UPH) anggota MPIG Kopi Arabika Flores Bajawa. "Kami kesulitan memenuhi permintaan yang besar dari konsumen disaat harga kopi saat ini mulai membaik," ujar Rikar.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ngada, Bernard Bura. Ia mengatakan bahwa petani di Ngada saat ini cenderung memilih menanam tanaman hortikultura di lahan yang dulunya tumbuh tanaman kopi.
Permasalahan ini telah disikapi serius oleh Pemda Ngada bekerja sama dengan MPIG Kopi Arabika Flores Bajawa dengan melakukan peremajaan tanaman kopi dan pendistribusian bibit kopi di beberapa daerah geografis Kopi Arabika Flores Bajawa. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas produk serta mampu memenuhi permintaan pasar yang terus meningkat.
Baca juga: Utusan AMPIG Kopi Arabika Flores Bajawa Ikut Pelatihan Barista di Labuan Bajo
Kegiatan pengawasan dilanjutkan dengan mengunjungi beberapa UPH yang merupakan anggota dari MPIG Kopi Arabika Flores Bajawa. Salah satu UPH yang dikunjungi adalah Fa Masa di Desa Beiwali, Kecamatan Bajawa. Dalam kunjungan ini tim bertemu dengan Fabianus Deru, selaku Ketua UPH didampingi Fransiskus Lewa selaku Sekretaris.
Fabi mengungkapkan bahwa UPH Fa Masa menaungi 237 petani dan mampu memproduksi 3 ton kopi per bulan. Beberapa permasalahan juga dihadapi oleh UPH Fa Masa yang merupakan pengurus dari MPIG Kopi Arabika Flores Bajawa salah satunya adalah masuknya tengkulak yang membeli produk kopi yang tidak sesuai dengan SOP dalam dokumen deskripsi IG dan dijual dengan nama Kopi Arabika Flores Bajawa.
Baca juga: Terkait Visa Khusus Kunjungan Wisata BPPD Provinsi NTTKoordinasi Bersama Kakanwil Hukum dan HAM NTT
Tim Ahli Indikasi Geografis, Surip Mawardi mengingatkan bahwa proses produksi dari Kopi Arabika Flores Bajawa harus tetap berpedoman pada dokumen deskripsi IG dan menyarankan agar MPIG Kopi Arabika Flores Bajawa memberikan kartu anggota kepada seluruh anggota MPIG. Kartu anggota MPIG kata dia, dapat memudahkan proses pengawasan dan penelusuran terhadap hasil produksi para anggota. (*)