Kasus Astri dan Lael

Kasus Astri dan Lael, Besok JPU Beri Tanggapan Pledoi Penasihat Hukum Randy Badjideh

Sidang itu dengan agenda penyampaian replik atau tanggapan JPU atas nota pembelaan atau pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Randy Badjideh

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
SIDANG - Suasana sidang kasus Astri Lael dengan terdakwa Randi Badjideh (RB) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyampaikan tanggapan atau Replik terhadap nota pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee dalam hal ini Randy Badjideh.

Informasi yang diperoleh Pos-Kupang.com pada Minggu 7 Agustus 2022 menyebutkan, sesuai jadwal lanjutan sidang kasus mereka dan pembunuhan Astri dan Lael akan digelar pada Senin 8 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

Sidang itu dengan agenda penyampaian replik atau tanggapan JPU atas nota pembelaan atau pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Randy Badjideh.

Replik juga akan disampaikan terkait pembelaan pribadi dari Randy Badjideh.

Baca juga: Randy Badjideh Anggap Astri Lael Binatang, JPU Sebut Tidak Ada Hal Meringankan Suami Ira Ua

Menurut Herry Franklin S.H.M.H yang juga salah satu anggota tim JPU yang dikonfirmasi membenarkan akan adanya replik yang diajukan oleh JPU.

"Benar,kami akan sampaikan replik pada sidang lanjutan, Senin 8 Agustus 2022," kata Herry.

Sebelumnya pada Senin 18 Juli 2022, JPU menuntut Randy Badjideh dengan hukum mati atau pidana mati.

Tim penasihat hukum Randy Badjideh juga telah menyampaikan pledoi.

Baca juga: JPU Tuntut Randy Badjideh Hukuman Mati, Keluarga Astri Lael : Puji Tuhan, Haleluya!

Untuk diketahui, Randy Badjideh selaku terdakwa dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 80 ayat (3) dan (4) dan pasal 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 KUHPidana.(*)

Ikuti terus berita Pos-Kupang.com di NEWS GOOGLE

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved