Sidang Kasus Astri Lael
Randy Badjideh Anggap Astri Lael Binatang, JPU Sebut Tidak Ada Hal Meringankan Suami Ira Ua
JPU menuntut terdakwa Randy Badjideh hukuman mati.Suami Ira Ua itu terbukti membunuh Astri Manafe dan Lael Maccabee.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menuntut terdakwa Randy Suhardi Badjideh alias Randy Badjideh hukuman mati.
Suami Ira Ua itu terbukti membunuh Astri Manafe dan Lael Maccabee, ibu dan anak di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Sabtu 28 Agustus 2021.
Menurut JPU, tidak ada hal yang meringankan Randy Badjideh. "Tidak ada hal yang meringankan terdakwa," kata JPU Herman Deta dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Senin 18 Juli 2022.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Juniati, SH, MH, mulai pukul 13:00 Wita. Selain Herman Deta, hadir JPU Herry Franklin, SH, MH dan Sisca Gitta Rumondang Marpaung, SH, MH.
Sementara terdakwa Randy Badjideh didampingi kuasa hukumnya, Yance Th Mesah, SH dan Benny Taopan, SP, SH, MH.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa, sebut JPU Herman Deta, yakni melakukan pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang.
Baca juga: 5 Kejanggalan Kasus Astri Lael Versi Jaksa Penuntut Umum, Randy Badjideh Tak Bisa Buktikan
Randy Badjideh juga melakukan kekerasan terhadap anak.
Serta tidak menunjukkan rasa empati.
Menurut JPU Herman Deta, Randy Badjideh terbukti secara sah melakukan perencanaan pembunuhan.
Sebelumnya, JPU Herry Franklin mengatakan, terdakwa membunuh kemudian menguburkan korban.
Di dalam benak terdakwa, kata JPU Herry Franklin, korban adalah binatang sehingga dikuburkan tidak manusiawi.
Padahal Randy Badjideh memiliki hubungan special dengan Astri Manafe sejak keduanya masih SMA. Kemudian Astri Manafe hamil dan melahirkan Lael Maccabee.
JPU Sisca Gita mengatakan, Randy Badjideh sejak di SMA 1 Lobalain mempunyai hubungan pacaran dengan Astri Manafe.