Polisi Tembak Polisi
FAKTA BARU Kematian Brigadir J Versi LPSK dan Komnas HAM, Ternyata Bharada E Bukan Ajudan
Lima fakta baru terkait kematian Brigadir J berdsarkan keterangan LPSK, Komnas HAM dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua alias Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Penetapan tersangka tidak membuat publik, apalagi pihak keluarga Brigadir J, serta merta menerima. Pasalnya, masih menyimpan banyak teka-teki.
Berbarengan dengan itu, kini muncul penemuan-penemuan baru terkait kematian Brigadir J berbeda dengan keterangan awal polisi.
Berikut ini lima fakta baru terkait kematian Brigadir J berdsarkan keterangan LPSK, Komnas HAM dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo :
Bukan Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo
Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) mengungkapkan, Bharada E atau Richard Eliezer rupanya sopir dari Irjen Ferdy Sambo. Ini merujuk pada surat tugas Bharada E yang disampaikan langsung oleh Bharada E ke LPSK beberapa waktu lalu.
Adapun Bharada E merupakan sosok yang disebut-sebut terlibat adu tembak dengan Brigadir J di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, jakarta Selatan, Jumat (7/8/2022) yang berujung pada tewasnya Brigadir J.
"Ternyata dia bukan ADC (aide de camp/ajudan), dia driver (sopir)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dihubungi melalui telepon, Jumat (5/8/2022).
Baca juga: Terungkap, Ada Jenderal Terlibat Sabotase Kasus Brigadir J, Belangnya Sudah Diketahui Kapolri
Di awal terungkapnya kasus ini, polisi menyebut bahwa Bharada E merupakan pengawal pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo. Sementara, Brigadir J ditugaskan sebagai sopir eks Kadiv Propam itu.
"Dua-duanya adalah staf atau Propam dari Mabes Polri. Brigadir J driver-nya ibu (istri Ferdy Sambo), sedangkan Bharada E merupakan ADC dari Pak Kadiv-nya (Ferdy Sambo)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin (11/7/2022).
Bukan Penembak Jitu
LPSK juga mengungkap bahwa Bharada E tidak ahli dalam menggunakan senjata api. Menurut LPSK, kemampuan Bharada E menembak berada di tingkat satu yang artinya masih tergolong rendah. "Dia kategori kemampuan menembak kelas satu, jadi menembaknya biasa saja," ucap Edwin.
Bharada E juga diketahui baru beberapa bulan memegang senjata api. Bahkan, dia baru berlatih menembak pada Maret kemarin. Edwin mengatakan, Bharada mendapat senjata api dari Propam Polri setelah ditunjuk sebagai sopir Ferdy Sambo.
"Baru pegang senjata November tahun lalu pas dia jadi driver-nya Pak Sambo," ungkap dia.
Menurut keterangan polisi di awal, saat baku tembak terjadi, Brigadir J memuntahkan 7 peluru yang tak satu pun mengenai Bharada E.
Sementara, Bharada E disebut memberondong 5 peluru ke Brigadir J. Sebelumnya, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, menyampaikan bahwa putranya merupakan penembak terlatih (sniper) dan pernah bertugas di Papua.
Dengan keahliannya itu, Samuel heran bagaimana bisa tembakan Brigadir J tak satu pun mengenai Bharada E. "Aneh kalau tembakan dia (Brigadir J) meleset. Dia itu ahli menembak (sniper) dan pernah bertugas di Papua," kata Samuel di rumah duka di Muarojambi, Selasa (12/7/2022).
"Kalau ada Lebaran, dia ditempatkan di titik-titik rawan untuk sniper," tuturnya.
Baca juga: BARU TERUNGKAP, 4 Perwira, 3 Pati & 5 Kombes Ikut Merekayasa Kasus Brigadir J, Begini Kata Kapolri
Menembak dari Dekat
Kepada LPSK, Bharada E juga mengugkap bahwa dirinya menembak Brigadir J dari jarak dekat. "Tembakan itu dari jarak dekat," kata Edwin Partogi.
Namun demikian, Edwin tidak memerinci jarak dekat yang dia sebut. Dia mengatakan, hal itu baiknya diungkap oleh tim penyidik. "Persisnya berapa meter saya enggak mau sampaikan, tetapi tembakan itu dari jarak dekat," ujar dia.
Kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Bharada E mengaku menembak Brigadir J dari jarak 2 meter. Awalnya, tembakan dilepas dalam jarak 6 meter. Setelah Brigadir J terkapar, Bharada E mendekat dan menembak kepala Brigadir J dari jarak 2 meter.
"Pertama sekitar enam meter, tapi ketika terakhir dia (Bharada E) menembak Yosua itu jaraknya dua meter di bagian kepala," ujar Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (5/8/2022).
Namun demikian, Taufan mengatakan, ini baru pengakuan Bharada E yajg belum bisa disimpulkan sebagai keterangan peristiwa yang sebenarnya.
Sementara, menurut keterangan polisi di awal, Bharada E berada di lantai 2 rumah Sambo sesaat sebelum terjadi baku tembak. Sedangkan Brigadir J ada di lantai satu.
Dari lantai dua, Bharada E tiba-tiba mendengar suara teriakan minta tolong istri Ferdy Sambo dari dalam kamar di lantai satu. Bharada E pun langsung mendekat.
Pada saat hendak menuruni tangga, dia tiba-tiba ditembaki oleh orang yang ternyata adalah Brigadir J.
"Pada saat itu ibu (istri Ferdy) di kamar, jadi pada saat dia teriak minta tolong (karena diduga mendapat pelecehan dari Brigadir J), kemudian Brigadir J keluar (dari kamar)," ujar Brigjen Pol Ahmad Ramdahan, Senin (11/7/2022).
“Dan dari luar ada Bharada E yang mendengar suara ibu. Bharada E yang jaraknya kurang lebih 10 meter dengan Brigadir J kemudian bertanya, 'ada apa'. Tapi direspons oleh Brigadir J dengan tembakan yang ditujukan kepada Bharada E. Tindakan yang dilakukan Brigadir J adalah pelecehan dan penodongan," tuturnya.
Baca juga: Daftar Pejabat Polri Diduga Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, Kapolri Ambil Tindakan Tegas
Dari situlah, Bharada E dan Brigadir J terlibat baku tembak. Brigadir J disebut melepas 7 kali tembakan, sedangkan Bharada E membalas dengan menembak 5 kali.
Menurut Ramadhan, Bharada E lolos dari sasaran peluru karena posisinya berada di tempat lebih tinggi dari Brigadir J.
"(Bharada E) tidak ada (tidak kena tembakan) karena posisinya lebih di atas dan dia (dalam posisi yang) terlindung. Sedangkan dia (Bharada E) membalasnya dengan lima tembakan (kepada Brigadir J)," terang Ramdahan.
Bukan bela diri Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan, pada Rabu (3/8/2022) Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus ini.
Bharada E diduga tidak dalam situasi membela diri saat menembak Brigadir J, sehingga dijerat pasal tentang pembunuhan yang disengaja. “Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Ini seolah menggugurkan keterangan polisi di awal yang menyampaikan bahwa motif Bharada E menembak adalah membela diri dan melindungi istri Ferdy Sambo yang diduga mengalami pelecehan oleh Brigadir J.
“Jadi bukannya melakukan perbuatan karena motif lain, motifnya adalah membela diri dan membela ibu (istri Ferdy Sambo),” kata Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022).
CCTV Rusak Diambil
Baru-baru ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyampaikan dirinya sudah mengetahui personel kepolisian yang mengambil CCTV rusak di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo.
Selain identitas pelaku, Sigit mengatakan, pihaknya juga sudah tahu bagaimana cara CCTV yang disebut rusak itu diambil. "Ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam, dan itu juga sudah kita dalami dan kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilannya," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Sigit mengatakan, polisi yang mengambil CCTV rusak itu sudah diperiksa oleh tim khusus (timsus) Polri. Nantinya, nasib polisi tersebut akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan timsus.
"Nanti akan kita proses berdasarkan hasil keputusan, apakah ini masuk ke dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana," ujar Sigit. Sigit pun berjanji bakal membuka hasil penyidikan setelah seluruh proses dituntaskan. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com