Polisi Tembak Polisi
FAKTA BARU Kematian Brigadir J Versi LPSK dan Komnas HAM, Ternyata Bharada E Bukan Ajudan
Lima fakta baru terkait kematian Brigadir J berdsarkan keterangan LPSK, Komnas HAM dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua alias Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Penetapan tersangka tidak membuat publik, apalagi pihak keluarga Brigadir J, serta merta menerima. Pasalnya, masih menyimpan banyak teka-teki.
Berbarengan dengan itu, kini muncul penemuan-penemuan baru terkait kematian Brigadir J berbeda dengan keterangan awal polisi.
Berikut ini lima fakta baru terkait kematian Brigadir J berdsarkan keterangan LPSK, Komnas HAM dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo :
Bukan Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo
Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) mengungkapkan, Bharada E atau Richard Eliezer rupanya sopir dari Irjen Ferdy Sambo. Ini merujuk pada surat tugas Bharada E yang disampaikan langsung oleh Bharada E ke LPSK beberapa waktu lalu.
Adapun Bharada E merupakan sosok yang disebut-sebut terlibat adu tembak dengan Brigadir J di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, jakarta Selatan, Jumat (7/8/2022) yang berujung pada tewasnya Brigadir J.
"Ternyata dia bukan ADC (aide de camp/ajudan), dia driver (sopir)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dihubungi melalui telepon, Jumat (5/8/2022).
Baca juga: Terungkap, Ada Jenderal Terlibat Sabotase Kasus Brigadir J, Belangnya Sudah Diketahui Kapolri
Di awal terungkapnya kasus ini, polisi menyebut bahwa Bharada E merupakan pengawal pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo. Sementara, Brigadir J ditugaskan sebagai sopir eks Kadiv Propam itu.
"Dua-duanya adalah staf atau Propam dari Mabes Polri. Brigadir J driver-nya ibu (istri Ferdy Sambo), sedangkan Bharada E merupakan ADC dari Pak Kadiv-nya (Ferdy Sambo)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin (11/7/2022).
Bukan Penembak Jitu
LPSK juga mengungkap bahwa Bharada E tidak ahli dalam menggunakan senjata api. Menurut LPSK, kemampuan Bharada E menembak berada di tingkat satu yang artinya masih tergolong rendah. "Dia kategori kemampuan menembak kelas satu, jadi menembaknya biasa saja," ucap Edwin.
Bharada E juga diketahui baru beberapa bulan memegang senjata api. Bahkan, dia baru berlatih menembak pada Maret kemarin. Edwin mengatakan, Bharada mendapat senjata api dari Propam Polri setelah ditunjuk sebagai sopir Ferdy Sambo.
"Baru pegang senjata November tahun lalu pas dia jadi driver-nya Pak Sambo," ungkap dia.
Menurut keterangan polisi di awal, saat baku tembak terjadi, Brigadir J memuntahkan 7 peluru yang tak satu pun mengenai Bharada E.