Berita Kota Kupang Hari Ini

Tikam Karyawan Bar Karoke King, Pemandu Lagu Terancam Lima Tahun Penjara

Tersangka diketahui bernama NAP alias Amel yang bekerja sebagai pemandu lagu dan saat ini telah diamankan di Mapolres Kupang Kota

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ CHRISTIN MALEHERE
Pemandu Lagu pada Bar Karoke King yang menjadi tersangka penikaman dan saat ini diamankan pada Rutan Polresta Kupang Kota, Kamis 4 Juli 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tersulut emosi, seorang pemandu lagu pada Bar Karaoke King nekat menikam karyawan pada bar tersebut.

Kasus aksi penikaman ini terjadi pada Minggu 31 Juli 2022 dinihari sekitar pukul 03.00 wita di Bar King Jalan Loneka, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Tersangka diketahui bernama NAP alias Amel yang bekerja sebagai pemandu lagu dan saat ini telah diamankan di Mapolres Kupang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sedangkan korbannya, Romi R. Rainaldi Mau yang mengalami empat luka tusukan di bagian punggung, bahu, dan lengan kirinya.

Demikian penjelasan Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto Kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 4 Juli 2022,

Krisna mengatakan kronologi kejadiannya bermula ketika keduanya sementara melakukan pekerjaannya di Bar King.

Tersangka sementara memandu lagu, sedangkan korban sementara mengantarkan makanan dan minuman untuk pengunjung.

Kemudian pengunjung meminta kepada korban untuk memberitahukan kepada tersangka untuk mengganti lagu.

Sehingga korban memberitahukan kepada tersangka keinginan pengunjung agar mengganti lagu akan tetapi tersangka tidak mengindahkannya.

Kemudian korban langsung menegur tersangka, tapi teguran itu tidak diterima membuat tersangka tersulut emosi lalu memegang benda tajam lalu menganiaya dan menikam korban.

Akibat kejadian tersebut, para karyawan Bar King langsung menghubungi pihak kepolisian, sehingga tak lama berselang SPKT Polresta Kupang Kota langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengevakuasi korban ke RSB Titus Uly Kupang guna mendapatkan perawatan medis.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (CR14)

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved