Berita Kota Kupang
Pengamat Warning Penjabat Wali Kota Kupang Agar Tidak Lampui Kewenangan
Namum juga harus memaksimalkan kewenangan yang ada dengan kerja-kerja cerdas, kreatif, inovatif
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang akan mengakhiri masa jabatannya pada 22 Agustus 2022. Kedua kepala wilayah itu akan genap lima tahun memimpin Kota Kupang sejak 2017 lalu.
Untuk mengisi kekosongan, Penjabat dari lingkup Pemprov NTT akan diberi tugas menjalani tugas sebagai kepala daerah hingga 2024 atau adanya kepala daerah defenitif.
Menggapai, itu Pengamat Politik dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Yohanes Jimmy Nami, memberi peringatan kepada penjabat Wali Kota Kupang ketika menjalankan tugas sebagai kepala daerah. Dia menegaskan, penjabat menjalankan tupoksi dan tidak melampaui kewenangannya.
Baca juga: Info Cuaca Kota Kupang Hari Ini Rabu 3 Agustus 2022, Simak Juga Info Cuaca Oelamasi
"Perlu diingat agar jangan sampai Pj Wali Kota menjalankan tupoksinya melampaui kewenangannya. Namum juga harus memaksimalkan kewenangan yang ada dengan kerja-kerja cerdas, kreatif, inovatif agar bisa menjadi contoh bagi daerah dan citra positif sebagai ibu kota provinsi," katanya, Jumat 5 Agustus 2022.
Menurut dia, dalam masa dua tahun kedepan merupakan waktu yang cukup lama kekosongan diisi oleh Penjabat.
Diharapkan penjabat bisa menjalankan pemerintahan yang bersuh, peningkatan disiplin aparatur dan membuka ruang strategis untuk peningkatan ekonomi masyarakat Kota Kupang. Tidak kalah penting, tugas lain adalah menjaga situasi kondusif menuju pemilu 2024.
Dalam masa pemerintahan yang transisi biru, Jimmy Nami menyebut situasi itu bisa dimanfaatkan sebagai momentum evaluasi serta proyeksi bagi kebijakan dan agenda kerja Pemerintahan Kota kedepan.
"Untuk itu, wajib membangun hubungan yang harmonis dengan lembaga legislatif sebagai unsur pemerintahan daerah, agar terwujud kerja-kerja kolaborasi yang baik," sebutnya.
Baca juga: DPRD Kota Kupang Minta RSU S.K.Lerik Terbuka Terkait Persoalan Insentif Dokter Spesialis
Jimmy Nami menyebut, Penjabat perlu menekankan kembali kepada ASN tentang independensi dan profesionalisme aparatur, dan ini harus jadi value bagi birokrasi sebagai aparatur negara yang mengayomi semua lapisan masyarakat.
"Tidak boleh terkooptasi oleh kepentingan apapun di luar tupoksi ASN," imbuhnya. (*)
Berita Kota Kupang Lainnya