Polisi Tembak Polisi

Mahfud MD Geleng-geleng Lihat Hasil Visum, Pegang Catatan Intelijen hingga Kompolnas

Menkopolhukam Mahfud MD geleng-geleng kepala ketika melihat bukti hasil visum et repertum Brigadir Nofiriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Editor: Alfons Nedabang

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD geleng-geleng kepala ketika melihat bukti hasil visum et repertum Brigadir Nofiriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bukti hasil visum et repertum itu diperlihatkan kepada Mahfud MD oleh Perkumpulan Marga Hutabarat di kantor Menkopolhukam, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022.

Bukti visum et repertum itu sebelumnya juga pernah disampaikan oleh Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Budhi Herdi Susianto pada 8 Juli lalu. Saat itu Budhi mengatakan hanya ada satu lubang bekas tembakan di tubuh Brigadir Yosua.

Brigadir Yosua adalah sopir dari Kadiv Propam non-aktif Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Brigadir Yosua alias Brigadir J disebut polisi tewas dalam baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 silam.

Kuasa hukum Perkumpulan Marga Hutabarat, Pheo Hutabarat mengatakan saat pihaknya menunjukkan bukti hasil visum et repertum itu, Mahfud MD hanya geleng-geleng kepala.

Baca juga: Bharada E Ditembak Duluan oleh Brigadir J, Mengaku Biasa Saja Saat Diperiksa LPSK

"Di situ kita lihat, pak menteri juga lihat, dua perkataan bahwa di tubuh jenazah jasad adik saya hanya ditemukan satu lubang di dada. Pak menteri geleng-geleng kepala. Saya enggak tahu artinya apa, tapi kalau kita mengatakan ini sudah ada tindakan menutup-nutupi," kata Pheo Hutabarat usai menemani ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, bertemu Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu 3 Agustus.

Tak hanya hasil visum, Pheo juga membawa bukti press release dari pihak kepolisian dan beberapa bukti lain yang sudah menjadi milik umum kepada Mahfud MD.

Pheo mengatakan Marga Hutabarat sengaja menemui Mahfud MD untuk menjelaskan ada dugaan tindak pidana yang bertujuan untuk menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.

Menurutnya, tindak pidana obstruction of justice sebagaimana tertuang dalam Pasal 221 ayat (1) 2e KUHP juncto Pasal 233 KUHP.

Tindak pidana obstruction of justice merupakan tindakan yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung kebenaran dalam proses penyidikan pidana.

"Yang terlibat di situ apakah ada rekayasa? Kami buktikan apakah ada rekayasa? Kami buktikan. Salah satu permohonan visum repertum dari Kapolres cuma menyebutkan satu luka di dada. Yang benar saja? Semua sudah tahu sekarang semua autopsi itu sudah bukan cuma satu. Nah kita minta ini ada tindakan menutup-nutupi proses hukum gak? Itu kita duga," katanya.

Baca juga: BARU TERUNGKAP, Istri Irjen Ferdy Sambo Menangis Usai Insiden Baku Tembak Brigadir J vs Bharada E

Pheo menduga Brigadir J sejak awal ingin disebutkan sebagai pelaku tindak pidana pelecehan seksual. Ia menegaskan bahwa marga Hutabarat tidak terima dengan tuduhan ini. Keluarga Brigadir J terpukul mendengar tudingan tersebut.

"Kemarin kami lihat salah satu wartawan mengatakan 'Bigadir J mencabuli'. Sedih kita. Kenapa? Karena sudah ada pernyataan polisi dari awal baik Mabes maupun Kapolres, padahal kasusnya belum diperiksa apa-apa sudah dikatakan salah satunya, Brigadir J itu mati karena Bharada E mempertahankan dirinya. Kan itu berarti tindakan pidananya dikatakan polisi, sementara belum ada putusan," ujar Pheo.

Ketua Hutabarat Lawyers, Saor Hutabarat mengatakan pihak keluarga Hutabarat meminta Mahfud MD membantu melakukan penegakan hukum yang benar untuk kasus ini. "Nah, jadi kami coba mengatakan kepada menteri tolonglah kita harus tegakkan hukum," ucapnya.

Mereka juga mendesak agar hasil autopsi kedua dibuka ke publik agar semua pihak dapat mengetahui fakta yang sebenarnya. Mereka juga minta agar tak ada lagi fakta yang ditutupi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved