Tim Buser Polres Kupang Lumpuhkan Salah Satu Komplotan Pencuri Ternak Kuda di Sulamu

YD yang hendak ditangkap saat berada di RS Leona Kota Kupang berusaha melarikan diri sehingga Tim Buser melumpuhkan dengan timah panas.

Penulis: Gerardus Manyela | Editor: Gerardus Manyela
POS KUPANG.COM
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto 

 Laporan Wartawan POS KUPANG.COM, Gerardus Manyela

POS KUPANG.COM, KUPANG – Tim Buru Serga (Buser)  Polres Kupang  melumpuhkan YD , salah satu komplotan pencuri ternak  kuda  milik Daniel Lette di Padang Daditadalek,  Desa Pantulan , Kecamatan Sulamu,  Kabupaten Kupang   Selasa  (26/7/2022) sekitar jam 16.10 Wita.

YD ditangkap tim Buru Sergap Polres Kupang  yang dipimpin Aiptu Ardi Tade di Depan Rumah Sakit Leona Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Saat hendak ditangkap YD berusaha melarikan diri. Sehingga Tim Buser  melumpuhkan  dengan menembakan kakinya hingga tidak berdaya.

Perburuan ini dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Satuan Reskrim Polres Kupang   Januari 2022 lalu.

“Benar, Tim Buser telah menangkapnya di depan Rumah Sakit Leona Kota Kupang, “ terang Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K, M.H kepada POS KUPANG.COM, Kamis (28/7).

Baca juga: Polres Kupang Perketat Pengawasan di Pelabuhan Bolok Cegah Masuknya PMK

Lanjut Kapolres, tersangka YD tidak kooperatif selama penyidikan dilakukan. Berkali-kali dipanggil melalui surat panggilan, yang bersangkutan selalu mangkir, makanya diterbitkan DPO dan dicari Tim Buser.

Dalam kasus pencurian ternak kuda, YD berperan turut membantu MD yang adalah ayah kandungnya menampung kuda hasil curian serta memanipulasi iidentitas atau ciri kuda dengan membuat cap baru (simbol kepemilikan) pada ternak hasil curian yang dilakukan oleh MK, HE dan MH sebanyak tiga ekor sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/71/IV/2021/NTT/Polres Kupang tanggal 23 April 2021 yang dilaporkan oleh Daniel Lette alias Deni.

Atas aksinya ini tersangka YD dikenakan Pasal 56 Ayat(1) KUHPidana Juncto Pasal 363 ke-1 dan Ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukumanmaksimum pidana pokok ( 7 Tahun ) di kurangi sepertiga ( 2,3 tahun ) sedangkan para pelaku utama  MK, HE,MH dan MD tahap penyidikannyasudah dilakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti)  ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dengan barang bukti berupa kuda sebanyak tiga ekor, tiga lembar surat mutasi ternak ,1 (satu) unit Truck Mitsubishi, 1 (satu)lembar STNK serta 1 (satu)  Kunci kontak Truck Mitsubishi.

Baca juga: Polres Kupang Tuntaskan Masalah Amarasi, Total Tersangka 15 Orang

Setelah dilakukan penangkapan atas diri YD yang melakukan pembantuan terhadap tindak pidana tersebut  dan Barang Bukti yang ada selanjutnya Penyidik / Penyidik pembantu akan merampungkan Berkas Perkara Tindak Pidana tersebut dan mengirimkan berkas perkara tersebut ke JPU Kejaksaan Negeri Oelamasi.(*)
 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved