Berita Malaka
Kaban Kesbangpol Malaka Silaturahmi ke Sekretariat MUI
Doktor Bernando mengajak para pihak untuk mendiskusikannya baik dengan pemerintah maupun lintas agama
Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM, BETUN - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol Kabupaten Malaka, Dr. Yohanes Bernando Seran, S.H, M.H, bersama staf melakukan silaturahmi dengan Pengurus Majelis Ulama Indonesia, MUI Cabang Malaka di Sekretariat MUI, Rabu, 27 Juli 2022.
Kaban Bernando didampingi oleh Sekretaris Kesbangpol, Wilhelmus J Lakka, SIP, M.M; Kepala Bidang (Kabid) Organisasi Kemasysrakatan, Rofina Liku, SIP dan sejumlah staf. Sedangkan Ketua MUI, Ractiman Kemang, S.Pd didampingi Wakil Ketua Wahidin Maning dan Bendahara H. Ulfia.
Ketika memberi sambutan Doktor Bernando mengajak semua pihak untuk bersama-sama menanggapi setiap dinamika yang terjadi di Malaka khusus terkait Pileg, Pilkada dan Pilpres yang akan serentak terlaksana pada tahun 2024.
Baca juga: Dr. Johanes Bernando Seran Nilai Hak ASN di Pilkada Diobok-obok
Karena itu, doktor jebolan Universitas Gajah Mada, UGM Yogyakarta, ini mengajak semua elemen masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam mengawal demokrasi secara damai.
Menyangkut isu-isu SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), Doktor Bernando mengajak para pihak untuk mendiskusikannya baik dengan pemerintah maupun lintas agama sehingga hal-hal yang anarkis dan lain-lain dapat diantisipasi lebih dini.
Ketua MUI, Ractiman Kemang menyampaikan terima kasih atas kesediaan Kepala Kesbangpol dan staf dalam program pembinaan mengawal proses pengelenggaraan pesta demokrasi tahun 2024. Ia sependapat dengan pernyataan Doktor Bernando dalam menangkal setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di Kabupaten Malaka dilakukan dengan berkoordinasi.
Wakil Ketua MUI, Wahidin Maning menambahkan, sebagai organisasi besar, MUI Cabang Malaka akan segera mendaftar ke pemerintah melalui Kesbangpol Malaka. Dengan demikian akan sama-sama melakujan share kegiatan yang bermanfaat bagi kerukunan umat beragama. Jika ada permasalahan yang aktual, maka koordinasi segera dilakukan untuk mengambil langkah-langkah penanganan.
Sedangkan Kabid Organisasi Kemasyarakatan, Rofina Liku mengatakan bahwa Ormas wajib mendaftar ke Kesbangpol. Sedangkan Ormas ranting dari MUI tidak mendaftar ke Kesbangpol. Persyaratan mendaftar diatur dengan jelas pada Permendagri 57 tahun 2017. (*)