Anies Baswedan
PSI Konsisten Mekanisme Rembuk Rakyat Saat Surya Tjandra Dukung Anies Baswedan Capres 2024
Figur Anies Baswedan bisa saja membuat internal partai pendukung terbelah dalam menentukan calon presiden 2024.
POS-KUPANG.COM - Figur Anies Baswedan bisa saja membuat internal partai pendukung terbelah dalam menentukan calon presiden 2024.
Lihat saja di Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Belum lagi partai itu menentukan figur pilihannya, salah satu kadernya Surya Tjandra sudah mendahului dengan menyatakan mendukung Anies Baswedan jadi calon presiden pada Pilpres 2024.
Surya Tjandra diketahui merupakan mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menanggapi sikap dan keputusan Surya Tjandra, PSI hanya melihatnya sebagai hal yang wajar.
Juru Bicara DPP PSI, Ariyo Bimmo, mengatakan pihaknya menghargai kebebasan berpendapat kadernya, termasuk Surya Tjandra.
"Bro Surya Tjandra tentu memiliki kebebasan berpendapat sebagai pribadi," kata Ariyo dalam pesan yang diterima, Kamis 28 Juli 2022.
Ariyo menyebut Surya Tjandra sebagai sahabat di PSI.
"Dia salah satu kader yang sangat mengerti nilai-nilai yang diperjuangkan PSI," kata dia.
Namun, Ariyo menegaskan bahwa PSI tetap konsisten dengan mekanisme rembuk rakyat sebagai cara menentukan Capres yang akan didukung.
Baca juga: Anies Baswedan Dipuji Karena Perkembangan Transportasi Umum Makin Maju di DKI Jakarta
"PSI konsisten menjadikan mekanisme rembuk rakyat sebagai cara menentukan capres yang akan didukung. Kita tunggu saja perkembangan berikutnya," katanya.
Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri ATR/BPN yang juga Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Surya Tjandra menyatakan dukungannya kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk maju menjadi calon presiden (capres) 2024.
Surya menilai Anies Baswedan memiliki kemampuan dan kapasitas.

Hal itu dilihat dari pengalaman Surya Tjandra saat menjabat Wakil Menteri ATR/BPN selama dua tahun.
"Jadi ya dari pilihan-pilihan yang ada memang kalau saya pribadi saya merasa Pak Anies, dari beberapa ini memang harus saya akui Pak Anies yang punya kemampuan punya kapasitas, dia buktikan pada saat dia kerja sebagai Gubernur DKI ya paling tidak, dan kalau ini bisa di-scale up Jakarta-1 bisa jadi Indonesia-1," kata Surya Tjandra dalam kanal Youtube Total Politik, Kamis (28/7/2022).
Surya Tjandra menegaskan bahwa presiden terpilih di 2024 harus bisa meneruskan program Jokowi.
Hal itu berlaku bagi siapa pun presidennya.
"Harus ada ya pertama, dan kedua, kita kan dalam pilpres, pileg itu bukan nyari malaikat, bukan nyari manusia dewa atau setengah dewa. Tapi manusia yang ada, dalam konteks itu siapa pun yang ada harus bisa ngelanjutin, bukan cuma amanat ya," kata Surya Tjandra.
Sosok Anies, dikatakan Surya Tjandra, bisa meneruskan program dan kebijakan yang dibuat Presiden Jokowi, termasuk isu reforma agraria.
"Isu reforma agraria ini kan mimpi besar dari pendiri republik kan zaman dulu, dan baru Pak Jokowi yang melanjutkan, membuat regulasi dibikin gugus tugas dan ini harus lanjut, dan rasanya bisa," ucapnya.
Surya tidak mempersoalkan jika ada yang kontra terhadap pilihannya.
Bahkan, dia dengan terbuka jika Anies menawarinya menjadi tim pemenangan.

Sosok Anies, dikatakan Surya Tjandra, bisa meneruskan program dan kebijakan yang dibuat Presiden Jokowi, termasuk isu reforma agraria.
"Isu reforma agraria ini kan mimpi besar dari pendiri republik kan zaman dulu, dan baru Pak Jokowi yang melanjutkan, membuat regulasi dibikin gugus tugas dan ini harus lanjut, dan rasanya bisa," ucapnya.
Surya tidak mempersoalkan jika ada yang kontra terhadap pilihannya.
Bahkan, dia dengan terbuka jika Anies menawarinya menjadi tim pemenangan.
Menurutnya, soal terima atau tak terima itu berpulang ke masing-masing individu.
"Apa yang gue lihat dalam interaksi kerjaan ya hari-hari gue alami itu, kita bicara konten bukan cuma sentimen, tapi secara program. Nanti kalau Pak Anies mau merekrut gue ya, gue harus lanjutin, 'Pak Anies, Bapak harus lanjutin yang kemarin dibuat Pak Jokowi'," pungkasnya.
PDIP kritik Anies Baswedan
Saat Surya Tjandra memberikan dukungan kepada Anies Baswedan untuk maju capres 2024, PDIP serang Anies Baswedan soal UMP DKI Jakarta 2022.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak mengkritik langkah Gubernur Anies Baswedan yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal UMP DKI Jakarta 2022.
Menurutnya, langkah Gubernur Anies Baswedan ini terkesan dipaksakan demi menyenangkan para buruh.
"Banding yang dilakukan Pemprov DKI terhadap putusan PTUN soal UMP adalah hak Pemprov, akan tetapi hal ini terasa kurang bijaksana karena tidak ada bukti baru yang hendak disampaikan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu 27 Juli 2022.
"Terkesan sekedar upaya menolak putusan atau untuk memenuhi permintaan pihak lain," sambungnya.
Anggota Komisi B DPRD DKI ini menambahkan, kenaikan UMP sebesar 5,1 persen atau menjadi Rp4,6 juta seperti yang ditetapkan Gubernur Anies Baswedan justru dinilai merepotkan Pemprov DKI.
Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI pun disebut Gilbert membengkak sekira Rp22 miliar per bulannya.
Adapun angka Rp22 miliar ini didapat dari perhitungan kenaikan UMP bagi penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Pemprov DKI yang jumlahnya mencapai 75 ribu orang.
Oleh karena itu, Gilbert menilai upaya banding yang dilakukan Pemprov DKI justru menambah panjang polemik UMP ini.
"Persiapan justru timbul karena gubernur menerbitkan surat keputusan untuk menaikkan upah di atas surat keputusan Menteri Tenaga Kerja," ujarnya.
"Setelah digugat pengusaha dan dimenangkan PTUN, sekarang persoalan menjadi berkepanjangan dengan banding," sambungnya.
Di sisi lain, keputusan ini juga dinilai kurang bijaksana lantaran banyak usaha sedang berupaya bangkit setelah dihantam pandemi COVID-19 sejak awal 2020 lalu.
"Mengelola Jakarta butuh orang yang bijaksana melihat persoalan dari berbagai sudut, bukan sekedar populis tapi memberatkan banyak pihak di tengah banyaknya usaha yang ambruk dampak pandemi," tuturnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan bakal melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp4,6 juta.
Hal ini pun telah dipastikan oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah dalam keterangan tertulisnya.
"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan. Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” kata Yayan, Rabu 27 Juli 2022.
Baca juga: Prestasi Anies Baswedan Dipertanyakan Sekjen PDIP, Mardani: Banyak Sekali
Kendati begitu, Pemprov DKI Jakarta tetap mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan.
Majelis Hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.
"Namun, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi, maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja," lanjutnya.
Sebagai informasi, sebelumnya PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan yang diajukan Dewan Pimpinan Provinsi Daerah (DPP) Apindo DKI.
Di mana, PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517/2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan Anies Baswedan pada 16 Desember 2021 silam.
Dalam Kepgub itu, Anies menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen atau menjadi Rp 4.641.854
Namun, dalam putusan PTUN tersebut UMP DKI Tahun 2022 diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454.
"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian isi putusan PTUN, dikutip TribunJakarta.com, Selasa (12/7/2022).
Anies pun diwajibkan untuk merevisi Kepgub tersebut sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
Sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupah DKI Nomor : I/Depeprov/XI/2021 yang diterbitkan 15 November 2021 lalu, Anies diminta menurunkan UMP DKI 2022 menjadi Rp 4.573.845.
“Dan menghukum tergugat dan para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 642 ribu," ucapnya
Sedari awal, keputusan Gubernur Anies Baswedan menetapkan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen memang menuai polemik.
Pasalnya, kebijakan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru melanggar aturan.
Walau demikian, Anies tetap ngotot menaikan UMP sebesar 5,1 persen. Ada tiga dasar hukum yang kemudian dipakai eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Pertama, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.
Kemudian, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Terakhir, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Alhasil, putusan ini pun mengundang reaksi buruh dan mereka sempat menggeruduk kantor Anies di Balai Kota DKI pada Rabu (20/7/2022) lalu.
Para buruh mendesak eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu untuk segera melakukan banding atas putusan PTUN.
Bahkan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh sempat mengancam bakal kembali melakukan demo di Balai Kota Jakarta bila Anies tak mengajukan banding soal UMP 2022.
Hal ini diungkapkan Presiden KSPI Said Iqbal yang mengaku sudah berkomunikasi dengan Gubernur Anies Baswedan.
Dalam komunikasi tersebut, ia menyebut Gubernur Anies Baswedan cenderung tidak akan melakukan banding.
"Walaupun belum diumumkan secara resmi, KSPI dan Partai Buruh mengecam sikap Gubernur DKI yang kecenderungannya tidak melakukan banding," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com/TribunPalu.com/tribunjakarta.com
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS