Berita NTT
Polisi Ingatkan Masyarakat Tidak Gunakan Knalpot Racing di Jalan Umum
Satuan Lalu-Lintas Polresta Kupang Kota mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan knalpot racing yang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Satuan Lalu-Lintas Polresta Kupang Kota mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan knalpot racing yang sangat meresahkan masyarakat pengguna jalan, serta masyarakat di lingkungan sekitar.
Pasalnya penggunaan knalpot racing hanya khusus di dalam arena balap, sedangkan di luar arena termasuk jalan umum, akan ditilang.
Demikian penyampaian Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto melalui Kasat Lantas, AKP Andri Aryansyah kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 27 Juli 2022.
Andry mengatakan hasil kegiatan penindakan sepeda motor knalpot racing terjaring 146 unit dengan rincian moge 20 unit, KLX 99 unit, dan lainnya 17 unit.
Dari sekian banyak motor knalpot racing, beberapa sepeda motor telah diambil oleh pemiliknya setelah memenuhi syarat dan ketentuan dari Pihak Satlantas Polresta Kupang Kota.
Andry mengutarakan terkait mekanisme pembinaan dan penindakan bagi pemilik kendaraan sesuai mekanisme memberikan blanko tilang.
Baca juga: Patroli Rutin Hampir Sebulan, Polresta Kupang Kota Amankan 146 Unit Sepeda Motor Knalpot Racing
Bagi pengendara/pelanggar wajib mengganti knalpot racing dengan knalpot standar sebelum membawa keluar dari Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota.
Para pelanggar juga wajib membawa alat kelengkapan sepeda motor tersebut sesuai standar dealer, kemudian memasangnya sebelum membawa pulang motor tersebut.
"Tujuan kami melakukan tilang pada knalpot racing sepeda motor knalpot racing agar menjawab keresahan masyarakat, dan sekaligus memberikan efek jera bagi pelanggar agar tidak menggunakannya lagi," pungkasnya. (CR14)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
