Timor Leste
Ramos Horta Ungkap Sikap dan Pandangannya tentang Pers dan Jurnalis di Timor Leste
Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta selama kunjungannya ke Indonesia, tidak luput juga ia berbicara tentang kebebasan pers dan jurnalis
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Dari berbagai aspek yang dikemukakan Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta selama kunjungannya ke Indonesia, tidak luput juga ia berbicara tentang kebebasan pers dan jurnalis di Timor Leste.
Hal itu dikemukakannya melalui wawancara khusus di program ROSI Kompas TV berjudul Ramos Horta: Saya Cinta Indonesia, yang bisa ditonton kembali kanal youtube Kompas TV.
Kepada Rosi Silalahi yang mewawancarainya, Ramos Horta mengemukakan komitmennya terhadap demokrasi, yang mencakup kebebasan pers, kebebasan berpolitik hingga kebebasan beragama.
Menurutnya, pemerintah tidak pernah berupaya membungkam kebebasan, meskipun terkadang para politisi atau pemimpin merasa tersinggung.
Penerima hadiah Nobel Perdamaian ini memiliki filosofi tersendiri tentang jurnalis.
Menurutnya, dalam melaporkan sebuah berita, bisa saja jurnalis melakukan kesalahan yang tidak disengaja.
Namun hal itu masih bisa diperbaiki, sehingga tidak sebaiknya menjauhi jurnalis dan kebebasan harus dijamin.
Baca juga: Presiden Republik Demokratic Timor Leste Bertemu Uskup Agung Ramos Horta Bicara Persaudaraan
Ramos Horta menyebut, Timor Leste berada di peringkat 17 dunia soal kebebasan pers.
Berdasarkan laporan Reporters Without Borders, skor Indeks Kebebasan Pers di negara tetangga Indonesia tersebut sebesar 81,89 poin. Artinya, kebebasan pers Timor Leste menjadi yang terbaik di Asia Tenggara pada 2022.
Wartawan Timor Leste Terancam Hukuman
Terkait dengan kebebasan pers dan wartawan di Timor Leste, belum lama ini Menteri Urusan Parlemen dan Komunikasi Sosial Timor Leste Francisco Martins da Costa Pereira Jeronimo mengajukan gugatan terhadap pemimpin redaksi portal berita lokal Hatutan.com, Francisco Belo, atas pencemaran nama baik.
Francisco Belo, yang telah menerima panggilan dari kantor kejaksaan distrik Dili, memberikan pernyataannya kepada kantor kejaksaan pada 23 Mei.
Selama tiga puluh menit ia menjawab semua pertanyaan kejaksaan. Jika terbukti bersalah, Belo akan didakwa berdasarkan Pasal 285, dan menghadapi hukuman tiga tahun penjara atau denda.
Menanggapi gugatan tersebut, Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) bergabung dengan afiliasinya, Serikat Pers Timor-Leste (TLPU), menyerukan penarikan segera kasus terhadap jurnalis tersebut.
IFJ mengatakan, pemerintah harus memastikan jurnalis dapat melakukan pekerjaan mereka dengan aman dan terjamin, termasuk meminta pertanggungjawaban pejabat publik dan otoritas, tanpa takut dituntut.