Polemik ACT

Bos ACT Diperiksa Perdana Hari Jumat, Terancam 20 Tahun Penjara

Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan perdana empat tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi di lembaga filantropi ACT.

Editor: Alfons Nedabang

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan perdana empat tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap ( ACT ), Jumat 29 Juli 2022.

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Jakarta, Selasa 26 Juli 2022.

"Akan ada panggilan empat tersangka untuk datang pada hari Jumat," kata Whisnu.

Nantinya, penyidik Bareskrim Polri bakal menentukan apakah keempatnya bakal dilakukan penahanan seusai diperiksa sebagai tersangka. "Betul (penentuan penahanan usai diperiksa)," pungkasnya.

Keempat tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi di antaranya pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

Ahyudin dan Ibnu Khajar dipersangkakan pasal berlapis seusai menjadi tersangka dugaan kasus penggelapan donasi umat.

Dua tersangka lainnya Hariyana Hermain (HH) selaku Anggota Pembina ACT dan Novariadi Imam Akbari (NIA). selaku Anggota Pembina ACT.

Baca juga: ACT Selewengkan Rp 34 Miliar Dana Donasi Boeing, Petinggi dan Eks Presiden Jadi Tersangka

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa keempatnya kini disangkakan melanggar pasal tindak pidana penggelapan, ITE hingga pencucian uang.

"Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi Elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Ramadhan.

Adapun hal itu termaktub dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo.

Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Berikutnya, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini, kata Ramadhan, pihaknya juga telah memeriksa 26 orang sebagai saksi.
Adapun saksi yang diperiksa berasal dari saksi ahli pidana hingga ITE.

Baca juga: Kemensos Cabut Izin Yayasan ACT, Dilarang Kumpul Uang dan Barang

"Penyidik memeriksa saksi 26 saksi yang terdiri 21 saksi dan lima saksi ahli, di antaranya satu ahli ite, satu ahli bahasa, 2 ahli yayasan, satu ahli pidana," jelasnya.

Terancam 20 Tahun Penjara

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf menyampaikan para tersangka terancam hukuman paling lama selama 20 tahun penjara.

"Kalau Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) sampai 20 tahun dan penggelapan 4 tahun," urai Helfi.

Menurut Helfi, penyelewengan atau penggelapan dana yang dilakukan ACT terkait dana sosial untuk para korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 senilai Rp 34 miliar. Uang itu diberikan Boeing untuk ahli waris korban dalam kecelakaan itu.

"Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Helfi.

Helfi menjelaskan, ACT menyalahgunakan dana itu untuk pengadaan armada rice truck senilai Rp 2 miliar.

Untuk program big food bus senilai Rp 2,8 miliar, dan untuk pembangunan pesantren peradaban di Tasikmalaya senilai Rp 8,7 miliar.

"Untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar,” ucap dia.

Lalu, ada juga Rp 3 miliar digunakan untuk dana talangan CV CUN, serta Rp 7,8 miliar untuk PT MBGS. (tribun network/reynas abdila)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved