Berita Nasional
Fakta Terbaru Mencuat Satu Per Satu, Irjen Ferdi Sambo Buru-buru Minta Perlindungan LPSK, Ada Apa?
Fakta demi fakta terkait kasus tewasnya Brigadir J alias Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat, kini mencuat satu per satu.
POS-KUPANG.COM - Fakta demi fakta terkait kasus tewasnya Brigadir J alias Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat, kini mencuat satu per satu.
Komnas HAM mengumumkan bahwa telah menemukan kronologi asli tentang kematian Brigadir J, yang selama ini disebut-sebut tewas di kediaman Irjen Ferdy Sambo. Sementara pada saat yang sama, Kompolnas juga menaruh curiga pada pengakuan Irjen Ferdy Sambo, bahwa pada 8 Juli 2022 saat Brigadir J menghadapi maut, ia sedang menjalani tes PCR.
Dalam situasi yang demikian, Irjen Ferdy Sambo dikabarkan buru-buru meminta perlindungan pada LPSK ( Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ). Atas hal tersebut, kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengungkapkan keheranannya.
"Sekarang ini kami mendalami kebenaran alasan Irjen Ferdy Sambo yang mengaku tak berada di rumah saat peristiwa menembakan Brigadir J," kata Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 20 Juli 2022.
Benny juga mengatakan ia akan menelusuri lokasi tes PCR Irjen Ferdy Sambo hingga pihak yang bertugas pada hari tersebut.
Baca juga: Polri Tak Setuju Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J
"Itu didalami, akan dicek alibinya, akan dicek bagaimana, saksi-saksinya siapa dan sebagainya, petugas yang menangani siapa dan sebagainya," kata Benny.
Kisah Kematian Brigadir J Mulai Terkuak
M Choirul Anam, Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan, mengatakan, pihaknya telah menemukan kronologi asli tentang tewasnya Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Anam, kronologi asli ini sangat penting dalam membongkar kasus tewasnya Brigadir J.
Dikatakannya, kronologi asli mengenai kematian Brigadir J tersebut akan disandingkan dengan beberapa bukti lain.
"Kami mendapatkan beberapa sekuen (rentetan) kronologi yang sangat sangat penting, itu juga sedang kami dalami dengan berbagai bukti, sandingan bukti dan lain sebagainya," kata M Choirul Anam, di kanal Youtube Humas Komnas HAM RI pada Rabu 20 Juli 2022 malam.
Anam mengatakan, saat ini timnya terus melakukan diskusi secara mendalam di internal dengan berbagai fakta baru yang masuk.
Ia menjelaskan setiap informasi yang didapatkan tim akan langsung dicek datanya, rentetan logika peristiwanya, juga rentetan konstruksi peristiwanya.
Komnas HAM menemukan banyak fakta baru terkait kematian Brigadir J yang tak terungkap ke publik.
Komnas HAM menemukan banyak fakta baru terkait kematian Brigadir J yang tak terungkap ke publik. (Kolase Ist)
Bahkan Komnas HAM sudah memperoleh struktur kronologi yang semakin jelas tidak hanya dilihat dari hari ke hari.
"Bahkan kami lihat jam per jam dan lebih detail lagi," ujar dia.

Baca juga: Percakapan Terakhir Brigadir J di Grup WA Kini Viral, Ibunda Korban Ungkap Fakta Mengejutkan
Kronologi asli disebutkan Anam bisa dijadikan pembuktian sahih dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J.
"Yang paling penting juga minggu ini, kami akan rampungkan soal kronologi. Karena dengan kronologilah kita bisa melihat dengan lebih jernih sebenarnya apa yang terjadi," kata Anam.
Komnas HAM menyebut kronologi yang diperoleh berdasarkan hasil penyelidikan dari tim independen mereka.
"Yang pasti Komnas HAM bergerak dengan kronologinya sendiri, Komnas HAM tidak bergerak dengan kronologi orang lain atau institusi lain," ujar Anam.
"Kepada para pihak yang sudah memberikan berbagai informasi kepada kami, kami ucapkan terima kasih. Dukung Komnas HAM untuk bekerja secara independen dan imparsial," kata dia.
Ferdy Sambo Minta Perlindungan ke LPSK
Tak lama setelah Kompolnas mengungkap hal tersebut, Irjen Ferdy Sambo beserta sang istri meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK).
Namun, upaya Ferdy Sambo dan istri meminta perlindungan LPSK membuat kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak Heran.
"Bagaimana bisa seorang Polri Bintang 2 beserta istrinya bukannya mohon perlindungan kepada Polri tetapi mohon perlindungan kepada LPSK."
"LPSK sendiri dilindungi Polri, ini kan membingungkan."
"Perwira Tinggi Polri minta perlindungan kepada LPSK, lalu kita minta perlindungan kemana rakyat ini.
Sedangkan Polri saja sudah ketakutan sampai minta perlindungan kepada LPSK," kata Kamaruddin dikutip dari Kompas TV, Rabu 20 Juli 2022.
Maka dari itu, Kamaruddin berniat meminta perlindungan pada TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
"Maka saya tidak berlebihan kalau saya bilang kita minta perlindungan kepada Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara," lanjut Kamaruddin.
Upaya ini semata-mata dilakukan hanya untuk mengungkap kejadian tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Komnas HAM Dapat Banyak Foto dan Video Setelah Bertemu Keluarga Brigadir J
Kronologi Versi Polisi
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas setelah diduga saling tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada pada Jumat 8 Juli 2022, sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Brigadir J diduga sempat melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo di dalam kamar.
Saat istri Ferdy berteriak, Brigadir J panik dan keluar kamar.
harada E yang ada di lantai atas menanyakan soal teriakan itu.
Namun, Brigadir J melakukan penembakan terhadapnya.
Kemudian, aksi saling tembak terjadi sehingga menewaskan Brigadir J. (*)