Sidang Kasus Astri Lael

Randy Badjideh Anggap Astri Lael Binatang, JPU Sebut Tidak Ada Hal Meringankan Suami Ira Ua

JPU menuntut terdakwa Randy Badjideh hukuman mati.Suami Ira Ua itu terbukti membunuh Astri Manafe dan Lael Maccabee.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
TERTUNDUK - Terdakwa kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccaabee, Randy Badjideh tertunduk saat mendengar tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penutut Umum (JPU). Sidang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Senin 18 Juli 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menuntut terdakwa Randy Suhardi Badjideh alias Randy Badjideh hukuman mati.

Suami Ira Ua itu terbukti membunuh Astri Manafe dan Lael Maccabee, ibu dan anak di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Sabtu 28 Agustus 2021.

Menurut JPU, tidak ada hal yang meringankan Randy Badjideh. "Tidak ada hal yang meringankan terdakwa," kata JPU Herman Deta dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Senin 18 Juli 2022.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Juniati, SH, MH, mulai pukul 13:00 Wita. Selain Herman Deta, hadir JPU Herry Franklin, SH, MH dan Sisca Gitta Rumondang Marpaung, SH, MH.

Sementara terdakwa Randy Badjideh didampingi kuasa hukumnya, Yance Th Mesah, SH dan  Benny Taopan, SP, SH, MH.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, sebut JPU Herman Deta, yakni melakukan pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang.

Baca juga: 5 Kejanggalan Kasus Astri Lael Versi Jaksa Penuntut Umum, Randy Badjideh Tak Bisa Buktikan

Randy Badjideh juga melakukan kekerasan terhadap anak.

Serta tidak menunjukkan rasa empati.

Menurut JPU Herman Deta, Randy Badjideh terbukti secara sah melakukan perencanaan pembunuhan.

Sebelumnya, JPU Herry Franklin mengatakan, terdakwa membunuh kemudian menguburkan korban.

Di dalam benak terdakwa, kata JPU Herry Franklin, korban adalah binatang sehingga dikuburkan tidak manusiawi.

Padahal Randy Badjideh memiliki hubungan special dengan Astri Manafe sejak keduanya masih SMA. Kemudian Astri Manafe hamil dan melahirkan Lael Maccabee

JPU Sisca Gita mengatakan, Randy Badjideh sejak di SMA 1 Lobalain mempunyai hubungan pacaran dengan Astri Manafe.

Pada tahun 2016, Astri Manafe mengandung dan keguguran. Namun, pada 21 Oktober 2020 melahirkan anak laki-laki dan dinamakan Lael Maccabee.

Pada Sabtu 28 Agustus 2021, terdakwa membawa kedua korban dengan mobil Rush.

Terdakwa memarkir mobil Rush di depan rumah jabatan Bupati Kupang atau Hollywood sehingga unsur berencana juga terpenuhi secara sah.

Baca juga: JPU Tuntut Randy Badjideh Hukuman Mati, Keluarga Astri Lael : Puji Tuhan, Haleluya!

Unsur keempat adalah merampas hak orang lain, sesuai keterangan saksi dan kesesuaian dan fakta persidangan.

JPU juga mengatakan, keterangan Randy Badjideh tidak didukung alat bukti soal Lael dicekik Astri.

JPU menyatakan, terdakwa yang melakukan pembunuhan terhadap Lael, berdasarkan saksi, alat bukti surat, keterangan terdakwa. Benar terdakwa membekap Lael sehingga mati lemas, sesuai bukti visum.

Dari fakta yang ditemukan, bahwa ditemukan bayi laki-laki, luka robek di tengkorak kepala akibat kekerasan tumpul. 

Randy Badjideh Kaget

Terdakwa Randy Badjideh tak menyangka dihukum mati oleh JPU. Suami Ira Ua itu juga kaget karena JPU menyatakan dia yang membunuh Lael Maccabee.

Rasa kaget disampaikan Randy Badjideh kepada kuasa hukumnya, Benny Taopan SH MH, Senin 18 Juli 2022.

Menurut Benny Taopan, momen Randy Badjideh menyampaikan rasa kaget terjadi saat keluar dari Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, seusai sidang.

"Klien kami katakan sempat kaget ketika dituntut hukuman mati. Randy juga katakan, dirinya bukan yang membunuh Lael," kata Benny Taopan.

Baca juga: Randy Badjideh Kaget Dituntut Hukuman Mati, Bantah Membunuh Lael

Randy Badjideh mengaku hanya mencekik Astri Manafe tapi tidak mencekik atau membekap Lael.

"Kalau cekik Astri, Randy mengakui dan mengatakan dirinya menyesali perbuatannya. Tapi, dirinya juga katakan tidak membunuh Lael," jelas Benny Taopan.

Dalam tuntutan JPU, Randy Badjideh membunuh anaknya sehingga dituntut sebagai pelaku pembunuhan terhadap Lael dan ibunya.

Mengenai hukuman mati, Benny Taopan mengatakan, tuntutan itu menurut versi jaksa kemudian dirangkai menjadi fakta persidangan menurut versi JPU.

"Jujur saja kita punya fakta sidang dan cara pandang kita terhadap fakta-fakta sidang itu. Jaksa yang mendakwa dan membuktikan. Menjadi pertanyaan besar itu bahwa semua ini kan tidak tahu peristiwa tersebut," katanya.

Benny Taopan juga kaget karena JPU menyebut Randy Badjideh membunuh Lael Badjideh.

Baca juga: Hukuman Mati Randy Badjideh Sesuai Harapan Keluarga Astri Lael

"Saya juga kaget, dengan dasar dan bukti apa? Saya pikir jaksa sudah mereformasi hukum itu sendiri soal HAM, soal hukuman mati," ujarnya.

"Tapi kita hormati itu dan menunggu pembelaan kami,pasti kami punya cara pandang sendiri soal ini. Kita patuh semua ruang yang diberikan UU dan memakai ruang itu secara baik," tambah Benny Taopan.

Sidang berakhir pukul 15.30 Wita. Sidang lanjutan dengan agenda pledoi dari penasihat hukum terdakwa akan digelar pada tanggal 1 Agustus 2022. 

Terdakwa Randy Badjideh dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) dan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 KUHP. (*)


Ikutu berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved