Sidang Kasus Astri Lael

JPU Tuntut Randy Badjideh Hukuman Mati, Keluarga Astri Lael : Puji Tuhan, Haleluya!

Randy Badjideh terdakwa kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee. Suami Ira Ua itu membunuh kedua korban, Sabtu 28 Agustus 2021.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
PENGUNJUNG - Suasana di ruang tunggu Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Senin 18 Juli 2022. Pengunjung sidang mengucap syukur usai JPU menuntut terdakwa Randy Badjideh hukuman mati. 

Selain itu, terdakwa juga tidak memiliki rasa empati sedikit pun terhadap kedua korban.

JPU menyatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Pengunjung kembali menyoraki Randy Badjideh.

Sidang berakhir pukul 15.30 Wita. Sidang lanjutan dengan agenda pledoi dari penasihat hukum terdakwa akan digelar pada tanggal 1 Agustus 2022. 

Terdakwa Randy Badjideh dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) dan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 KUHP. (*)

 
 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved