Sidang Kasus Astri Lael

JPU Tuntut Randy Badjideh Hukuman Mati, Keluarga Astri Lael : Puji Tuhan, Haleluya!

Randy Badjideh terdakwa kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee. Suami Ira Ua itu membunuh kedua korban, Sabtu 28 Agustus 2021.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
PENGUNJUNG - Suasana di ruang tunggu Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Senin 18 Juli 2022. Pengunjung sidang mengucap syukur usai JPU menuntut terdakwa Randy Badjideh hukuman mati. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Randy Suhardi  Badjideh alias Randy Badjideh yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Senin 18 Juli 2022, dipadati pengunjung.

Randy Badjideh terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee. Suami Ira Ua itu membunuh kedua korban pada Sabtu 28 Agustus 2021 lalu. 

Sidang yang dimulai pukul 13.00 Wita itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Juniati SH MH.

Hadir Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) terdiri dari Herry Franklin SH MH, Herman Deta SH dan Sisca Gitta Rumondang Marpaung SH MH. Sementara terdakwa Randy Badjideh didampingi kuasa hukumnya, Yance Th Mesah SH dan Benny Taopan SH MH.

Selain menempati ruang sidang, sebagian pengunjung berada di ruang tunggu. Mereka menyaksikan jalannya sidang lewat layar monitor dan pengeras suara.

Turut hadir orang tua Astri Manafe, tim kuasa hukum keluarga dan beberapa perwakilan Aliansi Peduli Kemanusiaan yang selama ini getol berjuang.

Pengunjung sontak kegirangan setelah mengetahui JPU menuntut Randy Badjideh dengan hukuman mati. Beberapa di antaranya berteriak mengucap syukur.

Baca juga: BREAKING NEWS : Randy Badjideh Dituntut Hukuman Mati, Terbukti Bunuh Astri Lael

Baca juga: 5 Kejanggalan Kasus Astri Lael Versi Jaksa Penuntut Umum, Randy Badjideh Tak Bisa Buktikan

"Puji Tuhan...," ucap mereka.

"Haleluya....," timpal yang lainnya.

Ada beberapa pengunjung merangkul dan memeluk Saul Manafe, ayah dan opa dari Astri Manafe serta Lael Maccaabee.

Khawatir keributan itu mengganggu jalannya sidang, hakim menegur pengunjung agar diam karena sidang pembacaan tuntutan belum selesai. 

JPU menuntut Randy Badjideh hukuman mati.

JPU Herman Deta menyatakan, Randy Badjideh terbukti secara sah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Astri Manafe dan Lael Maccabee yang adalah anak biologisnya.

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa menarik perhatian masyarakat, perbuatan terdakwa juga sebagai kekerasan terhadap anak, perbuatan terdakwa tergolong sadis dan tidak berprikemanusiaan.

Selain itu, terdakwa juga tidak memiliki rasa empati sedikit pun terhadap kedua korban.

JPU menyatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Pengunjung kembali menyoraki Randy Badjideh.

Sidang berakhir pukul 15.30 Wita. Sidang lanjutan dengan agenda pledoi dari penasihat hukum terdakwa akan digelar pada tanggal 1 Agustus 2022. 

Terdakwa Randy Badjideh dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) dan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 KUHP. (*)

 
 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved