Berita Malaka Hari Ini
Calon Sekda Malaka Ikut Ujian Kompetensi Teknis, Manajerial dan Struktural
ujian kompetensi ini dilakukan dengan beberapa tahapan, yakni presentasi makalah, wawancara pendalaman serta pendalaman track record
Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM, BETUN - Para Calon Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengikuti sejumlah ujian kompetensi jabatan tinggi pratama, yakni ujian teknis, manajerial dan struktural di Betun, Kamis sampai Jumat, 14-15 Juli 2022.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Dr. Yohanes Bernando Seran S.H, M.Hum, yang dihubungi, Jumat, 15 Juli 2022, mengatakan, ujian ini diikuti oleh 11 kepala dinas. Tujuannya, yakni untuk menilai kompetensi pejabat pimpinan tinggi baik dari sisi kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural.
Doktor Bernando mengatakan, dengan ujian ini dapat diperoleh data yang akurat sebagai dasar keputusan oleh Bupati Malaka selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menempatkan para pejabat pimpinan tinggi secara profesional. "Tentu sesuai dengan kemampuan dan keahlian masing-masing,” kata doktor jebolan UGM Yogyakarta ini.
Baca juga: Di Wilayah Hukum Polres Malaka Oknum Polisi Tega Aniaya Adik Kandung, Ini Kejadiannya
Doktor Bernando yang juga Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kabupaten Malaka, menyebut, ujian kompetensi ini dilakukan dengan beberapa tahapan, yakni presentasi makalah, wawancara pendalaman serta pendalaman track record setiap calon.
Dari pendalaman track record itu dapat dideteksi di mana kompetensinya. Misalnya, kata Doktor Bernando, dari background pendidikannya serta pekerjaannya di mana. Selain itu, dapat diketahui rekam jejak teknis selama ini.
Mantan wartawan ini mengatakan bahwa sistem yang digunakan adalah sistem panel. Tim pansel akan menguji setiap calon secara bergantian. Dengan demikian akan dinilai kompetensinya pada bidang yang mana.
Jika tim menilai calon itu tidak kompeten, maka pejabat itu lebih cocok di mana. Kalau dua-dua tidak kompeten, kata dia, maka itu kewenangan ada di tangan Bupati Malaka sebagai pejabat pemindahan kepegawaian (PPK).
Baca juga: Jasad Desi Kase Warga Desa Fotilo, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS Ditemukan di Malaka
Tim pansel kata dia, hanya berhak menyuplai bahan atau dokumen-dokumen, tapi keputusan final ada pada Bupati Malaka. Setelah ujian maka data-data akan segera dilaporkan kepada bupati.
Tim pansel kata Doktor Nando, demikian panggilannya, mengatakan ada dua, yakni internal dan eksternal.
Internal atas nama ia sendiri (Dr. Yohanes Bernando Seran, S.H, M.Hum) dan eksternal masing-masing, Sekwan Belu, Servas Boko, Akademisi Dr. Simplexius Asa, S.H., M.H (Dosen Fakultas Hukum Undana Kupang) dan Prof. Dr. Sirilius Seran, S.E, M.S (Dosen Unimor, Kefamannu). Sedangkan yang mewakili LSM, Daniel Bria.
Para peserta ujian kata Doktor Nando, yakni Albertus Bria, S. IP (Asisten Pemerintahan), Drs. Yoseph Parera (Asisten Administrasi Umum), Silvester Leto, S.H, M.H (Asisten Perekonomian dan Pembangunan), Carlos Monis (Sekretaris DPRD), Yanuarius Bria Seran (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Selain itu, Rofinus Bau, S.H (Kepala Dinas Pariwisata), Josefina Bete Manek, S.Sos (Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).
Juga Ferdinand Un Muti, S.Hut., M.Si (Kepala Dinas Perhubungan), Brinsyna Elfrida Klau, S.Sos (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika), Aloysius Werang, S.H., M.M (Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah), Agustinus Remigius Leki, S.Kom (Inspektur Daerah). (*)