PPPK

Kabar Gembira untuk PPPK,Tak Hanya PNS,Ternyata PPPK Ada Jaminan Pensiun, Begini Cara Mendapatkannya

Tak hanya PNS, Kabar gembira untuk PPPK, ternyata ada Jaminan Pensiun, begini cara mendapatkan Jaminan Hari Tua ( JHT ).

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
POSE BERSAMA - Beberapa guru PPPK Flores Timur (Flotim) pose bersama usai menerima SK dari Pemerintah Kabupaten Flotim. ada Kabar Gembira untuk PPPK, tak hanya PNS, PPPK ternyata dapat Jaminan Pensiun. 

POS-KUPANG.COM - Informasi terbaru  sekaligus Kabar Gembira untuk PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja. Ternyata tak hanya PNS, PPPK juga ada Jaminan Pensiun. Simak cara mendapatkannya.

Terkait Jaminan Pensiun PPPK akan diberikan dalam bentuk Jaminan Hari Tua ( JHT ) melalui PT Taspen (Persero). 

Jadi mulai sekarang, jangan berkecil hati karena tak jadi PNS.

Merujuk Undang-Undang No. 05 Tahun 2014, Pegawai Pemerintah dibagi menjadi dua yakni Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dan PPPK ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja )

Baca juga: CATAT, Rekrutmen CPNS 2022 Hanya Dari Sekolah Kedinasan, Selebihnya PPPK, Simak Formasi & Tahapannya

Salah satu point yang menjadi pembeda PNS dan PPPK yakni Jaminan Pensiun.

Pasalnya, menurut UU tersebut PNS mendapat Jaminan Pensiun, sedangkan PPPK tidak. 

Tidak heran, meski sama-sama ASN, para pencarI kerja cenderung memilih CPNS daripada PPPK

Hal itu dilihat menjadi peluang oleh PT Taspen (Persero). 

Sebagai BUMN, PT Taspen akhirnya mengambil bagian dalam memberikan Jaminan Pensiun untuk PPPK dan jaminan lainnya. 

Jaminan yang diberikan untuk PPPK dan tenaga honorer yang bertugas di instansi pemerintahan berupa jaminan hari tua ( JHT ), jaminan kecelakaan kerja ( JKK ) dan jaminan kematian ( JKM ).

Baca juga: Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, Cermati Nomor 11 Sebelum Mendaftar

Program Jaminan Pensiun atau Jaminan Hari Tua ( JHT ) oleh PT. Taspen melalu program Taspen Smat Save 

Program Taspen Smart Save ditekankan pada kemauan individu masing-masing dalam kepesertaannya.

Ketentuan itu berbeda dengan JKK dan JKM yang kepesertaannya diwajibkan, serta dengan beban premi dari pemberi kerja.

Diketahui Taspen Save ialah produk Asuransi yang sifat kepesertaannya sukarela dari individu ASN dan dirancang khusus bagi ASN.

Taspen Save adalah Tabungan pendamping JHT Taspen karena pencairannya diterima bersamaan ketika ASN memasuki masa pensiun tanpa mengajukan berkas lagi ke Taspen Life.

Penerima hanya mengklaim Pensiun dan THT di Taspen, maka otomatis manfaat Taspen Save akan diterima (Layanan One Stop Service). (*)

Berita terkait PPPK

Berita lain di POS-KUPANG.COM

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved