Berita Kupang Hari Ini

Polisi Ungkap Motif Kasus Penikaman di Fatuleu Kabupaten Kupang

kemungkinan hasutan orang lain Kapolsek menampik hal tersebut dan kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK POLRES KUPANG
BRIFING - Kepolisian resor Fatuleu saat brifing menuju TKP di Desa Tuakau. 

Laporan Raporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepolisian Sektor Fatuleu berhasil mendalami dan mengungkap motif kasus penikaman pasutri di Desa Tuakau, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Fatuleu, Ipda Muslikan Sara, Rabu 13 Juli 2022 mengungkapkan Musa Laniana yang sudah ditahan usai kejadian merupakan pelaku tunggal penikaman pasustri tersebut.

"Kami sudah tetapkan 1 orang sebagai tersangka dan sudah kami amankan yakni Musa Laniana dan motifnya karena solidaritas," terang Mantan KBO Satlantas Polres Kupang ini.

Baca juga: Jenazah Korban Penikaman Semalam Tiba, Ratusan Warga Padati Rumah Duka

Dia menjelaskan pada saat kejadian setelah mereka mendalami kasus tersebut melalui para saksi dan tersangka yang sudah mereka periksa pelaku melakukan aksinya karena solidaritas terhadap teman lain yang ditegur korban saat merapihkan kursi untuk membuka arena dansa.

"Karena dibawah pengaruh alkohol, pelaku melakukan aksinya, itu murni penganiayaan dan kami terapkan paa 170 kepada pelaku," terang Kapolsek.

Terkait komentar masyarakat adanya kemungkinan hasutan orang lain Kapolsek menampik hal tersebut dan kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

Pelaku saat ini sudah mendekam di ruang tahanan mapolsek Fatuleu setelah diamankan polisi pada Senin 11 Juli 2022.

Sebelumnya korban Nomensen Giri kepada POS-KUPANG.COM mengatakan keluarganya akan memproses hukum pelaku dan meminta polisi untuk menyelesaikan kasus ini.

Baca juga: Bamboe Cafe Dipasang Garis Polisi, Lokasi Kasus Penikaman di Pantai Warna Oesapa

Dia tidak menyangka hal ini terjadi dan keluarga istrinya Heny Nenobahan di Barate akan mengusut tuntas kasus ini.

Sementara terpantau pada senin 11 Juli 2022 sekitar pukul 16.30 Wita salah satu saksi atas nama Ambrosiaus Laome sedang membuat Laporan Polisi di Mapolsek Fatuleu.

Dia datang ditemani salah satu kerabat untuk menjelaskan terkait kasus tersebut.(*)

Berita Kupang lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved