Berita Manggarai
Pertama di NTT, Pengadilan Agama Ruteng Terapkan Mediasi Elektronik
Dalam pelaksanaannya, PA Ruteng menerapkan mediasi elektronik ini dengan memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaraan mediasi elektronik.
POS-KUPANG.COM, RUTENG- Pengadilan Agama (PA) Ruteng Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan mediasi elektronik perkara cerai gugat Selasa 12 Juli 2022.
Hal ini dilakukan karena para pihak berada di lokasi yang berbeda-beda sehingga cukup sulit untuk bisa bertemu secara langsung di waktu yang sama, dimana pihak penggugat berdomisili di Ruteng, dan pihak tergugat berdomisili di Banyuwangi.
Penggugat hadir langsung di ruang mediasi, sedangkan tergugat mengikuti mediasi melalui alat komunikasi virtual dari Banyuwangi dengan mediatornya yaitu Ketua PA Ruteng YM Mawir, S.H.I, M.H.
Penyelenggaraan mediasi elektronik pada perkara cerai gugat ini merupakan salah satu gebrakan baru untuk mengembangkan infrastruktur elektronik di PA Ruteng dengan tujuan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dengan biaya ringan.
Dan juga memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak dalam memperoleh rasa keadilan, seperti yang tertuang pada Perma RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik.
Dalam pelaksanaannya, PA Ruteng menerapkan mediasi elektronik ini dengan memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaraan mediasi elektronik, yakni sukarela, rahasia, efektif, aman, dan akses terjangkau.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan dapat menjadi embrio perubahan peradilan di Indonesia, sehingga menjadi solusi dalam mempermudah akses para pencari keadilankeadilan di era revolusi industri 4.0. (PA Ruteng)