Kasus Astri dan Lael

Kasus Astri dan Lael, Jaksa Tunda Tuntutan, Ini Tanggapan Penasihat Hukum Randy Badjideh

Saya rasa itu permohonan dan menjadi tanggung jawab mereka. Majelis hakim juga telah mengabulkan permohonan mereka dan kita tunduk dan taat

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
PENASEHAT - Penasihat Hukum terdakwa Randy Badjideh, Benny Taopan,S.P,S.H,M.H 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penasihat Hukum terdakwa Randy Badjideh, Benny Taopan,S.P,S.H, M.H mengatakan, sidang yang baru selesai digelar yakni dengan agenda pembacaan tuntutan, sesuai dengan penundaan yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya.

"Waktu yang diberikan itu adalah dua minggu dan agenda hari ini adalah pembacaan tuntutan. Namun, setelah dibuka tadi dan kesepakatan diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU, tapi JPU meminta waktu lagi untuk mempersiapkan secara baik tuntutan," kata Benny saat ditemui di Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A, Rabu 13 Juli 2022.

Dijelaskan, waktu yang diminta dalam persidangan bahwa pembacaan tuntutan baru akan dilakukan pada Senin 18 Juli 2022 mendatang.

Baca juga: Kasus Astri dan Lael, Hari Ini Digelar Napak Tilas dan Doa Bersama

"Saya rasa itu permohonan dan menjadi tanggung jawab mereka. Majelis hakim juga telah mengabulkan permohonan mereka dan kita tunduk dan taat pada keputusan itu," katanya.

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya berharap, semua pihak menghormatinya.

"Kita semua sudah menyerahkan ke pengadilan dan sebagai negara hukum kita semua taat,  pasti bahwa yang dikejar adalah keadilan," ujarnya.

Terkait tuntutan JPU, Benny mengakui, selama persidangan dan fakta persidangan bahwa klien mereka mengaku perbuatannya.

"Dalam persidangan sudah ada fakta-fakta, untuk itu bagi kami adalah pencapaian harus berdasarkan fakta-fakta tersebut.

Baca juga: Sidang Kasus Astri dan Lael, Herry Franklin: Semua Keterangan Tentukan Nasib Saudara

Karena, jaksalah yang diberikan oleh UU untuk memberikan dakwaan, sehingga JPU membuktikan dalam persidangan," katanya.

Dikatakan, dengan fakta-fakta persidangan yang ada, maka diharapkan keadilan benar-benar ditegakkan.

Untuk diketahui, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU ditunda hingga Senin 18 Juli 2022 mendatang.(*)

Berita Kota Kupang lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved