Minggu, 17 Mei 2026

Pelantikan Sekda NTT

Sekda NTT Domu Warandoy Dimata Pengamat Hukum Tata Negara Undana

Terhadap sosok Sekda NTT Domu Warandoy berikut ini pandangan Pengamat Hukum Tata Negara Undana Dr Jhon Tuba Helan

Tayang:
Editor: Edi Hayong
DOK-POS-KUPANG.COM
Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Jhon Tuba Helan 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Teka teki siapa pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) NTT kini sudah terjawabi dengan dilantiknya Domu Warandoy yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Sumba Timur pada Rabu 13 Juli 2022.

Terhadap sosok Sekda NTT Domu Warandoy berikut ini pandangan Pengamat Hukum Tata Negara Undana Dr Jhon Tuba Helan.

Menurut Jhon Tuba Helan bahwa Sekda itu pejabat karier tertinggi di provinsi NTT. Dia menjadi kepala dari seluruh pegawai ASN. Jadi, yang pertama untuk tahun politik ini, sekda itu berperan untuk menjaga netralitas ASN supaya tidak terlibat dalam politik praktis. 

Pegawai ASN sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014, itu ASN wajib menjaga netralitas. ASN itu tidak boleh terlibat politik praktis kanrwa mereka memberikan pelayanan publik sebaik-baiknya kepada masyarakat. Itu peran seorang sekda. Tidak boleh ditarik oleh pejabat politik untuk ikut terlibat. 

"Dari dulu pengamatan saya para pegawai ASN, pejabat itu selalu terlibat ketika tahun politik mereka melebur diri terlibat dalam pertarungan politik untuk memperjuangkan calon-calon tertentu. Yang kedua, sekda itu sebagai pejabat karier yang memimpin birokrasi pemerintahan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," jelas Jhon. 

Baca juga: Bupati Sumba Timur : Domu Warandoy Jadi Sekda NTT Pilihan Logis dan Rasional

Menurutnya pelayanan publik, baik pelayanan jasa, adminstrasi dan barang. Itu menjadi tugas seorang sekda untuk memimpin birokrasi sehingga sekda harus menempatkan diri netral walaupun dekat gubernur terapi beliau harus menjaga jarak. Urust Politik tidak boleh dicampuri. 

Supaya pegawai ASN itu betul-betul menempatkan diri sebagai pelayan publik sesuia dengan yang diatur dalam UU ASN itu sendiri. 

"Beliau itu (Domu Warandoy, Red) saya kenal baik karena dia itu dulu mahasiswa saya di Fakultas Hukum. Beliau tamat sekitar 1991 dan saya kenal baik. Saya mengikuti karirnya mulai dari level bawa sampai menjadi Sekda Kabupaten Sumba Timur. Berarti beliau itu punya track record yang bagus," kata Jhon.

"Saya harapkan supaya apa yang dilakukan di Sumba Timur itu dilakukan juga untuk provinsi NTT. Karena beliau Menjadi sekda dengan wilayah yang cukup luas. Ini ditingkat provinsi, maka beliau harus melakukan hal yang sudah dilakukan sebelumnya dan ada perbaikan," tambahnya. 

Menurut Jhon, tidak terlalu berbeda antara sekda kabupaten dan sekda provinsi karena hanya berbeda urusan pemerintahannya, memang wilayahnya menjadi lebih luas. Tetapi beliau pimpinan birokrasi, berarti pimpin pegawai yang ada di sekretariat daerah dan di dinas-dinas. Itu yang beliau lakukan. 

Baca juga: Hari Ini Dilantik Jadi Sekda NTT, Domu Warandoy : Apa Yang Terjadi Adalah Berkat Tuhan 

Sehingga yang perlu dibenahi adalah penataan birokrasi dalam hal ini mutasi, penempatan sesuai kompetensi supaya mereka bisa bekerja dengan baik karena keberhasilan seorang pemimpin di level manapun itu sangat ditentukan oleh pegawai itu. Harus menempatkan orang yang tepat pada tempat hang tepat. 

Itu yang kita harapkan, jadi mungkin ada hal yang kurang selama ini dan mungkin terjadi itu perlu diperbaiki kedepan sehingga kita tidak mengulangi lagi apa yang buruk untuk di masa yang akan datang. 

Sesuai dengan UU 23 tahun 2014 itu kepala daerah dan DPRD itu mitra sejajar. Sedangkan birokasi dan OPD itu berada posisi dibawa dari DPRD dan kepala daerah. Oleh karena itu mereka harus bekerja untuk membantu melancarkan tugas dan fungsi DPRD sebagai lembaga perwakilan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Sebagai seorang sekda tidak boleh terlibat dalam urusan politik, tapi DPRD juga punya sekwan, tapi itu eselonnya dibawa sekda sehingga sekda sebagai pengguna anggaran itu sangat menentukan juga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi.  

Sehingga seorang sekda bisa mendukung DPRD dalam menjalankan fungsi sehingga penyelenggaraan pemerintahan di NTT ini harus berjalan baik. (Fan)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved