Berita Kabupaten TTU
Polres TTU Menang Gugatan Praperadilan Dilayangkan Enam Pengacara
Polres TTU Menang Gugatan Praperadilan Dilayangkan Enam Pengacara dilayangkan 6 pengacara kepada Polres Timor Tengah Utara (TTU) atas penghentian
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
Polres TTU Menang Gugatan Praperadilan Dilayangkan Enam Pengacara
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu memutuskan untuk menolak sepenuhnya permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan 6 pengacara kepada Polres Timor Tengah Utara (TTU) atas penghentian penyelidikan laporan laporan dugaan kematian tidak wajar yang dialami korban Almarhum Siprianus Lasi Kosat pada tahun 2019 ilam.
Demikian disampaikan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K, M. H melalui Kasatreskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober, Selasa, 12 Juli 2022.
Dalam pembacaan putusan sidang tersebut hakim menolak seluruh permohonan dari pemohon atas penghentian proses penyelidikan terhadap laporan keluarga korban.
Baca juga: Peduli Masyarakat Berkekurangan, Kapolres TTU Serahkan Bantuan
"Tadi pembacaan putusan, setelah rangkaian proses persidangan Praperadilan," ucap Iptu Fernando
Menurutnya, sidang gugatan praperadilan tersebut telah digelar sejak pekan lalu dengan beberapa agenda sidang.
Dengan demikian, ucap Fernando, berdasarkan putusan majelis hakim tersebut secara tidak langsung menerangkan bahwa, proses yang sudah dilakukan oleh Satreskrim Polres TTU sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). (*)
