Gaji Ke 13

Cair Mulai 1 Juli, Segini Besaran Gaji ke-13 PPPK 2022, Ini 2 Faktor jadi Penentu

Mulai 1 Juli Pemerintah mencairkan Gaji Ke-13 ASN termasuk PPPK. Sama seperti PNS, segini Gaji Ke-13 PPPK tahun 2022. Ini dua faktor penentu

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Youtube
Uang Rupiah, ilustrasi Pembayaran Gaji Ke-13 - Mulai Cair 1 Juli, segini Besaran Gaji Ke-13 PPPK, ini 2 faktor penentu 

Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Adiana Ahmad

POS-KUPANG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mulai mencairkan Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri, pensiunan, CPNS dan PPPK sejak 1 Juli 2022 lalu. Sama seperti Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri dan pensiunan, segini Besaran Gaji Ke-13 PPPK ( Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja ). Ini 2 Faktor Penentu Besaran Gaji Ke-13 PPPK. Faktor apa saja? 

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada PNS, TNI, Polri, pensiunan termasuk PPPK dan CPNS 2021. 

Jika Besaran Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri dan pensiunan terdiri gaji pokok dan tunjangan yang melekat, lalu bagaimana dengan cara menghitung Besaran Gaji Ke-13 PPPK?

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan ASN dan Pensiunan PNS Terima Gaji Ke-13, Dibayar Mulai Awal Juli 2022

Nah, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, Besaran Gaji Ke-13 tak jauh berbeda dengan cara menghitung besaran Gaji Ke-13 PNS.

Pengelompokan Besaran Gaji Ke-13 PPPK didasarkan pada dua hal yakni pertama, golongan. Kedua masa kerja.

Selain besaran gaji pokok tersebut, PPPK juga akan menerima tunjangan tetap yang menempel pada gaji pokok.

Mulai dari tunjangan Keluarga, tunjangan Pangan, tunjangan Jabatan Struktural, tunjangan Jabatan Fungsional, dan tunjangan jenis lainnya

Berkut Besaran Gaji ke-13 PPPK

Baca juga: ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Terima Gaji Ke-13 Hari ini 1 Juli 2022, Kecuali Dua Golongan PNS Ini

1. Golongan I PPPK

Dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji pokok Rp1.794.900

Dengan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji pokok Rp2.686.200

2. Golongan II PPPK

Dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji pokok Rp1.960.000

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved