Berita Manggarai Barat Hari Ini
Pelaku Pariwisata Akan Unjuk Rasa Bila Penolakan Tarif Baru Masuk Pulau Komodo Tidak Direspon
wacana tersebut dilakukan oleh Pemerintah Provinsi NTT melalui PT Flobamor (BUMD milik Pemerintah Provinsi NTT) dengan Balai TNK.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Para pelaku pariwisata akan melakukan Demonstrasi bila penolakan wacana penetapan tarif baru masuk ke Pulau Komodo Taman Nasional Komodo atau TNK tidak direspon pemerintah, Senin 4 Juli 2022.
Hal tersebut disampaikan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia atau PHRI Cabang Manggarai Barat (Mabar), Silvester Wanggel usai rapat dengar pimpinan DPRD Manggarai Barat dengan para pelaku pariwisata di Labuan Bajo terkait wacana tarif masuk TNK yang mencapai Rp 3.7 juta di Aula Kantor DPRD Manggarai Barat.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi NTT dan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) mulai 1 Agustus 2022, berencana menetapkan biaya ke kawasan konservasi Taman Nasional Komodo (TNK), menjadi Rp 3,75 juta per orang untuk periode satu tahun.
Baca juga: Satu Korban Meninggal Kecelakaan Kapal Wisata di TNK Ditemukan
"Kalau misalnya tidak ada tanggapan, bukan tidak mungkin teman-teman pelaku pariwisata akan melakukan demonstrasi penolakan dan mungkin beberapa teman-teman asosiasi pariwisata akan ke Jakarta untuk meminta penjelasan," katanya.
Silvester juga mengatakan, wacana tersebut dilakukan oleh Pemerintah Provinsi NTT melalui PT Flobamor (BUMD milik Pemerintah Provinsi NTT) dengan Balai TNK.
Silvester Wanggel juga menolak adanya kebijakan pembatasan masuk ke area TNK oleh pemerintah.
"Sangat kontraproduktif, di satu sisi pemerintah berusaha untuk meningkatkan angka kunjungan wisatawan hingga jutaan orang per tahun, namun di sisi lain ada pembatasan kuota masuk TNK yakni 250 ribu orang. Ini kontraproduktif, kami sebagai pelaku pariwisata bingung, saya sebagai Ketua Asosiasi Hotel dan Restoran di Labuan Bajo ini merasakan sekali bagaimana selama dua setengah tahun pandemi Covid-19 tingkat okupansi hotel yang jatuh," katanya saat ditemui di Kantor DPRD Mabar, Senin 4 Juli 2022.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan berdampak kepada kurangnya pendapatan masyarakat yang bergantung pada tingginya angka wisatawan ke Labuan Bajo.
Baca juga: Kecelakaan Kapal Wisata di TNK, Satu Wisatawan Meninggal dan Satu Hilang
"Pertanyaan kami, apakah ada studi bahwa orang-orang yang ke Labuan Bajo adalah orang-orang kelas atas semua, sementara harapan kami adalah orang-orang biasa, backpacker yang bisa membeli karcis dengan murah. Menjadi ukuran adalah distorsi pembangunan pariwisata terhadap peningkatan ekonomi masyarakat, bukan hanya kepentingan segelintir orang atau elit, tapi kepentingan masyarakat Manggarai Barat," jelasnya.
Kebijakan tersebut, lanjut dia, dinilai sangat kontraproduktif dengan komitmen pemerintah daerah menjadi sektor pariwisata sebagai lokomotif pembangunan.
"Pemda Manggarai Barat menjadi pariwisata sebagai leading sector, kalau leading sector berarti menggerakkan ekonomi masyarakat pada umumnya. Ini bukan wacana sudah ada penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Provinsi NTT dan Balai TNK, jadi akan melakukan pada 1 Agustus mendatang," katanya.
Kebijakan tersebut akan berdampak juga terhadap pelaku UMKM yang menggantungkan usahanya dari kunjungan wisatawan yang tinggi ke Labuan Bajo.
"Kami rasa khawatir, kami melihat taman nasional seperti Galapagos di Pasifik tidak seperti itu, memang mereka mengutamakan konservasi, tetapi mereka melihat dampaknya kepada masyarakat. Di Labuan Bajo ada ratusan UMKM, kalau orang yang datang dibatasi bagaimana nasib UMKM, hotel dan restoran ke depan," tandasnya.
Baca juga: Polisi Tunggu P21 Dari Kejaksaan Kasus Pemboman Ikan di Kawasan Taman Nasional Komodo
Berita Manggarai Barat hari ini
pelaku pariwisata
demonstrasi
tarif baru masuk
Taman Nasional Komodo
TNK
DPRD Manggarai barat
Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia
PHRI
Silvester Wanggel
UMKM
Pariwisata
Astindo
Labuan Bajo
Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo
BPOLBF
Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores
Keluarga Korban Meninggal di Kawasan TNK Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Kelalaian Kapten dan ABK |
![]() |
---|
Formapp Mabar Tolak Rencana Tarif Taman Nasional Komodo Rp 3.75 Juta per 1 Agustus 2022 |
![]() |
---|
Anggota DPRD Manggarai Barat Minta KLHK Tinjau Tarif Taman Nasional Komodo |
![]() |
---|
Polres Manggarai Barat Lidik Kecelakaan Kapal Wisata di Kawasan Taman Nasional Komodo |
![]() |
---|
Korban Kecelakaan Kapal Wisata di Kawasan TNK Dapat Santunan dari Jasa Raharja |
![]() |
---|