Berita Manggarai Barat Hari Ini
Kasus Pondok Mai Cenggo Labuan Bajo Berakhir
usai berdamai, kedua pihak melaksanakan perdamaian secara ritual adat Manggarai di kediaman Ricardo Cundawan.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Aksi saling lapor antara Anggota DPR RI, Benny K. Harman atau BKH dan Manajer Operasional Restoran Pondok Mai Cenggo, Ricardo Cundawan berujung damai, Senin 4 Juli 2022.
Perkara yang terjadi di Restoran Pondok Mai Cenggo, Manggarai Barat, 24 Mei 2022 itu diselesaikan dengan prinsip keadilan restoratif.
Sebelumnya, Ricardo Cundawan melaporkan BKH atas dugaan kasus penganiayaan pada Selasa 24 Mei 2022.
Baca juga: Cegah Korupsi, KPK Kawal Transformasi Digital Kabupaten Manggarai Barat
Laporan balik pun dilakukan oleh Maria Goreti Ernawati terhadap Ricardo Cundawan, atas perbuatan tidak menyenangkan yang diterima BKH sekeluarga saat berada di Restoran Pondok Mai Cenggo dan perbuatan menyebarkan hoax di sejumlah media massa.
Sementara itu, pencabutan laporan polisi kedua belah pihak telah dilakukan di hari penandatanganan surat pernyataan damai pada Jumat 10 Juni 2022 lalu.
"Laporan polisi dari kedua belah pihak telah dicabut di hari saat kedua belah pihak berdamai," kata Kapolres Mabar, AKBP Felli Hermanto melalui Kasat Reskrim, AKP Ridwan.
Sebelumnya, usai berdamai, kedua pihak melaksanakan perdamaian secara ritual adat Manggarai di kediaman Ricardo Cundawan.
"Setelah itu, kedua keluarga menuju rumah Ricardo untuk menyelesaikan secara adat di mana acara hanya khusus kedua belah pihak, tidak ada media dan orang lain, untuk informasi BKH telah ada di Labuan bajo sejak jam 1 (siang) tadi," kata Reskrim Polres Mabar, AKP Ridwan di Mapolres Mabar pada Jumat 10 Juni 2022 lalu.
Sementara itu, pihak kepolisian akan menghentikan kasus yang terjadi di Restoran Pondok Mai Cenggo, Labuan Bajo setelah kedua pihak menyatakan berdamai.
Baca juga: Polres Manggarai Barat Lidik Kecelakaan Kapal Wisata di Kawasan TNK
"Telah terjadi perdamaian antara Ricardo dan BKH, di mana penyelesaian ini adalah inisiatif kedua belah pihak tanpa ada paksaan. Kami hanya mendampingi dan mengikuti alur penyelesaian masalah ini, setelah ini di depan penyidik akan dilakukan penarikan laporan," katanya.
Terkait ketidakhadiran BKH di Mapolres Mabar, kata AKP Ridwan, hal tersebut karena yang melaporkan Ricardo Cundawan adalah istri BKH, Maria Goreti Ernawati.
Diberitakan sebelumnya, aksi saling lapor antara Anggota DPR RI, Benny K. Harman (BKH) dan Manajer Operasional Restoran Pondok Mai Cenggo, Ricardo Cundawan berujung damai, Jumat 10 Juni 2022.
Perkara yang terjadi di Restoran Pondok Mai Cenggo pada 24 Mei 2022 itu diselesaikan dengan prinsip keadilan restoratif.
Pernyataan damai disampaikan Ricardo Cundawan dan anak BKH Maria Cacelia Stevi Harman, saat Konferensi pers terkait penyelesaian perkara secara keadilan restoratif (restorative justice system) kasus di Pondok Mai Cenggo Labuan Bajo, di Mapolres Mabar, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT.
Baca juga: Jelang HUT ke 76 Bhayangkara, Satlantas Polres Manggarai Barat Bagi Sembako
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/suasana-konferensi-pers-terkait-penyelesaian-perkara-secara-keadilan-restoratif.jpg)