Ibadah Haji 2022
Apa Itu Haji Furoda? Simak Penjelasan Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji, Berikut Keistimewaanya
Apa itu Haji Furoda? Simak Penjelasan Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji, Berikut Keistimewaanya
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Haji Furoda kini viral setelah 46 Calon Jemaah Haji Indonesia Dideportasi Arab Saudi dari Jeddah karena menggunakan fasilitas tersebut. Lalu apa itu Haji Furoda? Simak Penjelasan Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia ( Sapuhi ). Berikut keistimewaan Haji Furoda.
Dikutip dari Wikipedia, Haji Furoda adalah program perjalanan haji yang tidak memanfaatkan kuota haji reguler dari Pemerintah Indonesia.
Salah satu keistimewaan Haji Furoda yakni Calon Jemaah Haji berangkat dengan menggunakan visa undangan langsung dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Visa Haji Furoda dikeluarkan oleh setiap kedutaan negara tanpa menunggu antrean.
Baca juga: Nasib Malang 46 Calon Jemaah Haji Indonesia,Sudah Pakai Baju Ihram Malah Dideportasi Arab Saudi,Lho?
Sementara itu, Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji ( Sapuhi ) menyebut, sebanyak 4.000-an Calon Jemaah Haji Furoda batal diberangkatkan ke Tanah Suci karena kehabisan kuota visa internasional.
"Sampai hari ini ada total sekitar 4.000-an Calon Jemaah Haji (CHJ) yang belum bisa mendapatkan visa dikarenakan sudah penuhnya jumlah kuota internasional sebesar 1 juta," kata Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiadi dikutip dari KOMPAS.TV, Minggu (3/7/2022).
Dari ribuan orang itu, Syam menyebut 127 diantaranya merupakan jemaah calon haji dari Sapuhi yang gagal mendapatkan visa mujamalah atau visa yang biasa digunakan untuk jemaah Haji Furoda.
Meski begitu, ia mengungkapkan, tahun ini hanya ada sedikit Haji Furoda yang berhasil diberangkatkan.
Namun saat ditanya soal jumlah, Syam tidak menyebutkan jumlah pastinya.
"Ada, namun sedikit sekali," imbuhnya.
Baca juga: Pemeritah Kabupaten Manggarai Lepas Sembilan Calon Haji Tahun 2022
Lebih lanjut, terkait pembatalan ini, Sapuhi menyatakan akan menunda keberangkatan jemaah calon haji pada tahun 2023 mendatang.
Adapun syaratnya, jemaah wajib melakukan konfirmasi penjadwalan ulang kepada sekretariat Sapuhi.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat pembatalan yang dikeluarkan Sapuhi dengan nomor 341.ADM/DPP/SAPUHI/VI/2022 tertanggal 2 Juli 2022.
Dalam surat tersebut, Sapuhi menginformasikan bagi jemaah yang sudah melunasi dan tidak membatalkan akan diberikan kompensasi hadiah umrah gratis pada Periode November 2022 atau Januari – Maret 2023 di Konsorsium Umrah Sapuhi.
Sementara bagi jemaah yang membatalkan dan mengajukan pengembalian dana, maka diminta untuk mengikuti prosedur yang sudah dibuat.