Berita Nasional

Laporan Ahmad Sahroni Terhadap Adam Demi Dikaji Polri, Dampak Tudingan Bungkam Mulut Rp 30 Miliar

Ahmad Sahroni telah melaporkan pegiat media sosial Adam Deni ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik soal bayaran puluhan miliar rupiah.

Editor: Yeni Rahmawati
Instgaram @ahmadasahroni88/tribunnews.com
LAPORAN - Kolase foto Ahmad Sahroni dan Adam Deni. Ahmad Sahroni melaporkan Ahmad Deni ke Mabes Polri yang diterima Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. 

Usai pembacaan vonis dari hakim, Adam Deni mengungkapkan Ahmad Sahroni menghabiskan dana lebih dari Rp 30 miliar untuk membungkamnya.

"Saya mikirnya begini, lho. Seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal bisa lebih dari Rp 30 miliar karena apa?" ucap Adam dalam persidangan, Selasa (28/6/2022).

"Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat, tuntutan saya pun juga tinggi. Habis berapa puluh milliar saudara AS untuk membungkam saya?" jelasnya lagi.

Dalam kasus ini Adam Deni tak sendiri, ada terdakwa lainnya yaitu Ni Made Dwita Anggari.

Mengenai ini, Adam Deni dan Ni Made Dwita berniat mengajukan banding atas amar putusan yang telah dibacakan.

Sebelumnya, Adam Deni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.

Sebagai tambahan, Kasus ini berawal dari Adam Deni yang mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni ke Instagram.

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta oleh Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Maka itu pihak Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni dan Ni Made ke polisi hingga terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr. (*)

Berita Nasional Terkini lainnya

Baca Artikel lain klik di POS-KUPANG.COM

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Kaji Laporan Ahmad Sahroni Terhadap Adam Deni Soal Bayar Rp30 Miliar Agar Membungkamnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved