Berita Nasional

Laporan Ahmad Sahroni Terhadap Adam Demi Dikaji Polri, Dampak Tudingan Bungkam Mulut Rp 30 Miliar

Ahmad Sahroni telah melaporkan pegiat media sosial Adam Deni ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik soal bayaran puluhan miliar rupiah.

Editor: Yeni Rahmawati
Instgaram @ahmadasahroni88/tribunnews.com
LAPORAN - Kolase foto Ahmad Sahroni dan Adam Deni. Ahmad Sahroni melaporkan Ahmad Deni ke Mabes Polri yang diterima Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. 

POS-KUPANG.COM - Laporan Ahmad Sahroni terhadap pegiat media sosial, Adam Deni tengah dikaji pihak Polri.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem ini, melaporkan Adam Deni karan dirinya dituding telah mengeluarkan Rp 30 miliar untuk menutup mulut Adam Deni.

Tak terima dengan tudingan tersebut, Ahmad Sahroni mendatangi Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan bahwa laporan tersebut didaftarkan oleh Ahmad Sahroni pada Kamis (30/6/2022) kemarin.

"Iya sementara ada. Dilaporkan kemarin," kata Nurul saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (2/7/2022).

Baca juga: Kaget Dituduh Lakukan Pemerasan Rp 10 Miliar, Adam Deni Curhat ke Hotman Paris

Nurul menjelaskan bahwa laporan ini bakal ditindak lanjuti oleh Polri. Adapun Polri masih melakukan proses pengkajian internal.

"Masih dalam pengkajian," pungkasnya.

Dilansir dari Tribunnews.com, diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni membenarkan telah melaporkan pegiat media sosial Adam Deni ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (30/6/2022).

Saat dikonfirmasi, Ahmad Sahroni menyertakan tangkapan layar atau screenshot pemberitaan Tribunnews.com yang berjudul 'Adam Deni Sebut Ahmad Sahroni Keluarkan Rp30 Miliar untuk Membungkamnya' yang diterbitkan pada Selasa (28/6/2022).

"Iya benar sekali (laporannya kemarin), kasus yang itu," kata Sahroni saat dikonfirmasi, Jumat (1/7/2022).

Baca juga: Jerinx Tetap Terancam Dipenjara Meski Sudah Berdamai dengan Adam Deni, Suami Nora Penuhi Syarat Ini

Adapun dia melampirkan foto surat tanda terima laporan polisi di akun instagramnya tersebut. Laporan itu terdaftar dalam nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022. 

Ia menyatakan bahwa Adam Deni telah melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. 

Lebih lanjut, Sahroni juga menyampaikan pesan kepada Adam Deni. Dia mengharapkan Adam Deni sadar atas tindakannya selama ini.

"Harapannya cepet sadar aja," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan terdakwa Adam Deni divonis 4 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 miliar.

Baca juga: Kasus Jerinx dan Adam Deni , Nora Alexandra Ikut Terseret, Ini Fakta Terbaru Dugaan Pengancaman

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved