Berita NTT Hari Ini
Ansy Lema Desak Pengadilan Negeri Segera Eksekusi Putusan Inkracht Sektor Kehutanan
Korporasi yang terbukti salah harus segera melakukan pembayaran ganti rugi atas berbagai kerugian ekologis yang telah dilakukannya.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Komitmen Keberlanjutan Lingkungan
Ansy menambahkan, penegakan hukum dalam kasus-kasus lingkungan hidup akan mengundang apresiasi dunia internasional terkait komitmen Indonesia terhadap isu-isu yang berkaitan dengan keberlanjutan lingkungan.
Baca juga: Berbagi Kasih, Puan Maharani dan Ansy Lema Salurkan 2000 Paket Sembako
"Apalagi isu tersebut menjadi agenda pembahasan dalam pertemuan G-20 di Bali, nanti. Dengan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan perusakan lingkungan, Indonesia dalam kapastias sebagai Presidensi G-20 telah menunjukkan tindakan komitmen nyata atas keberlangsungan lingkungan hidup," tutupnya.
Untuk diketahui, terdapat tiga agenda prioritas terkait keberlangsungan lingkungan yang dibahas dalam pertemuan G-20, yaitu: 1) Mendukung pemulihan yang berkelanjutan; 2) Peningkatan aksi berbasis daratan dan lautan untuk mendukung perlindungan lingkungan hidup dan tujuan pengendalian perubahan iklim; dan 3) Peningkatan mobilisasi sumber daya untuk mendukung perlindungan lingkungan hidup dan tujuan pengendalian perubahan iklim. (*)