Tarif Listrik Naik
Penyesuaian Tarif Listrik Mulai 1 Juli 2022, Berlaku Bagi Pelanggan Mampu 3500 VA ke Atas
PT PLN ( Perusahaan Listrik Negara ) akan segera menaikan tarif listrik. Sesuai rencana, naiknya tarif listrik itu mulai berlaku Sabtu, 1 Juli 2022.
POS-KUPANG.COM - PT PLN ( Perusahaan Listrik Negara ) akan segera menaikan tarif listrik. Sesuai rencana, naiknya tarif listrik itu mulai berlaku Sabtu, 1 Juli 2022.
Pemberlakuan tarif baru listrik itu dikhususkan bagi Pelanggan untuk golongan 3.500 VA ( Volt Ampere ) ke atas ( R2 dan R3 ) dan golongan Pemerintah ( P1, P2 dan P3 ).
Terkait keputusan tentang kenaikan tarif listrik tersebut, tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).
Berdasarkan keputusan Menteri SDM tersebut, maka dengan ini dinyatakan bahwa pemerintah secara resmi telah menaikkan tarif dasar listrik (TDL).
Kenaikan tarif dasar listrik itu untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 VA dan golongan pemerintah.
Baca juga: Dukung Pemanfaatan EBT, SMKN 2 Ende Produksi Kompor Pellet Sare Pawe Melalui TJSL PLN
Dengan demikian, terhitung bulan depan, TDL pelanggan rumah tangga daya di atas 3.500 VA akan disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasojo mengatakan hal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Antara, Jumat 13 Juni 2022.
Darmawan Prasojo mengatakan, penyesuaian tarif listrik tersebut, dilakukan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.
Jika kenaikan tarif listrik itu dirasa memberatkan, apakah pelanggan bisa mengajukan permohonan penurunan daya?
Jawabannya, pelanggan bisa mengajukan permohonan ke PLN terdekat untuk melakukan penurunan daya.
Penurunan daya itu, lanjut Darmawan, tentunya bagi pelanggan yang merasa memberat untuk bertahan dengan daya listrik sebelumnya.
Bagi pelanggan yang ingin menurunkan daya listrik, silahkan mengajukan permohonan kepada PLN.
"Pindah daya silakan, karena ini hak asasi masing-masing pelanggan," ujar Darmawan Prasojo.
Meski demikian, ia menyarankan agar pelanggan yang hendak mengajukan penurunan daya, silahkan menyesuaikan dengan konsumsi listrik harian.
Hal tersebut agar tak ada kendala teknis berupa sekring rumah yang sering turun akibat konsumsi lebih besar dibanding daya listrik.
Lalu, apa saja syarat dan cara menurunkan daya listrik?
Baca juga: Target Desa Berlistrik, PLN Alokasikan Usulan PMN untuk Kebut 4.700 Desa Dapat Akses Listrik

Cara Turunkan Daya Listrik
Vice President Komunikasi Korporat PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, pelanggan yang ingin melakukan turun daya harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.
Permohonan tersebut, diajukan ke kantor PLN terdekat. Permohonan itu tidak bisa dikirim melalui aplikasi PLN Mobile.
Pasalnya, penurunan daya listrik itu hanya bisa dilakukan oleh petugas PLN.
"Untuk proses penurunan daya, pelanggan dapat ajukan permohonan ke kantor PLN terdekat sesuai dengan lokasi rumah pelanggan dan menyiapkan data-data," ujar Greg, saat dihubungi Kompas.com, Jumat 10 Juni 2022.
Adapun data-data yang wajib disiapkan oleh pelanggan yang ingin turun daya, antara lain:
Nomor ID pelanggan/rekening
Detail alamat lengkap
Nomor telepon yang bisa dihubungi
Nomor identitas KTP
Surat kuasa bagi pemohon yang mengajukan/bermohon atas nama orang lain.
Sebelum melakukan permohonan penurunan daya listrik, pelanggan harus menyelesaikan seluruh tagihan listrik atau kewajiban lain terlebih dahulu.
Pelanggan bisa melakukan permohonan penurunan daya ke tarif rumah tangga daya 450-900 VA.
Baca juga: Bantuan penyambungan Baru Listrik PLN Peduli Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat NTT
Namun sebelum itu, PLN akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Greg menuturkan, verifikasi dilakukan guna memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Serupa dengan penambahan daya, pelanggan yang ingin menurunkan daya pun kemungkinan harus mengeluarkan biaya.
"Biaya penurunan daya pelanggan bervariasi berdasarkan hasil survei sesuai kebutuhan material dan jasa di daya yang diinginkan pelanggan," ujar Greg. (*)