Jadwal Kapal Pelni
Jadwal Kapal Pelni KM Umsini Rute Maumere - Tanjung Priok di Bulan Juli 2021, Catat Harga Tiketnya
Kapal Pelni KM Umsini rute Maumere - Tanjung Priok akan berangkat dari Pelabuhan Maumere pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 13.00 Wita.
POS-KUPANG.COM - Salah satu kapal yang berjalan di bulan Juli untuk rute Maumere - Tanjung Priok adalah KM Umsini.
Untuk informasi keberangkatan jadwal kapal Pelni dan harga tiket kapal laut, kamu bisa mendapatkannya pada artikel ini.
Dilansir dari website resmi Pelni, www.pelni.co.id pada Rabu (29/6/2022) kapal Pelni KM Umsini rute Maumere - Tanjung Priok akan berangkat dari Pelabuhan Maumere pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 13.00 Wita.
Setelah melewati perjalanan tiga malam, KM Umsini tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pada Selasa 12 Juli 2022 pukul 09.00 Wib.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Nggapulu Rute Surabaya - Ambon di Bulan Juli 2021, Segini Harga Tiketnya
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Tilongkabila Rute Makassar - Benoa Bali & Harga Tiket, Juli 2 Kali Berangkat
Berikut jadwal kapal Pelni KM Umsini rute Maumere - Tanjung Priok lengkap dengan harga tiket kapal laut:
Berangkat Jumat 8 Juli 2022 pukul 13.00 Wita.
Tiba Selasa 12 Juli 2022 pukul 09.00 Wib.
Lama perjalanan 3 hari 20 jam
Harga tiket kelas ekonomi untuk dewasa Rp 460.000
Berikut detail perjalanan KM Leuser Rute Labuan Bajo - Surabaya.
Maumere Jumat 8 Juli 2022 pukul 13.00 Wita.
Makassar 9 Juli 2022 pukul 11.00-16.00 Wita.
Surabaya 11 Juli 2022 pukul 00.01-03.00 Wib.
Tanjung Priok Selasa 12 Juli 2022 pukul 09.00 Wib.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Leuser Rute Labuan Bajo - Surabaya di Bulan Juli 2021, Segini Harga Tiketnya
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Bukit Siguntang Rute Kupang - Balikpapan & Harga Tiket, Berangkat 9 Juli 2022
SYARAT PERJALANAN
Sebelum melakukan perjalanan dengan kapal laut, pastikan Anda memenuhi syarat yang sudah ditentukan .
Hal ini untuk memastikan Anda bisa diizinkan untuk melakukan perjalanan.
Dikutip dari akun Instagram Pelni, berikut syarat perjalanan dengan kapal Pelni berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2022.
1. Penumpang yang sudah vaksin kedua atau vaksin booster tidak wajib antigen atau PCR
2. Penumpang yang sudah vaksin pertama menyertakan hasil negatif antigen 1x24 jam atau hasil negatif PCR 3x24 jam
3. Penumpang yang memiliki komorbid atau tidak bisa menerima vaksin menyertakan hasil negatif antigen 1x24 jam atau hasil negatif PCR 3x24 jam dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
4. Penumpang yang di bawah usia 6 tahun tidak wajib antigen atau PCR dan harus didampingi pendamping yang telah divaksin dan memenuhi syarat perjalanan.
Selain persyaratan di atas, hal-hal lain yang perlu diperhatikan calon penumpang kapal Pelni adalah sebagai berikut:
1. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
2. Penumpang wajib melaksanakan protokol kesehatan selama berlayar
3. Penumpang diimbau untuk selalu mematuhi syarat masuk pelabuhan tujuan yang dapat dicek melalui link berikut: https://bit.ly/DaftarPelabuhan
4. Persyaratan tidak berlaku untuk pelayaran perintah daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
(POS-KUPANG.COM/ Meika Pestaria Tumanggor)