Gaji 13 PNS

Siap Cek Rekening, Tepat 1 Juli 2022 Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri Cair, Begini Cara Hitung Besarannya

Kabar terkini untuk para ASN, siap-siap cek rekening, tepat 1 Juli 2022 Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri Cair, begini Cara Hitung Besarannya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com/Totok Wijayanto
Uang Rupiah - Siap cek Rekening, tepat 1 Junil 2022, Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri dan pensiunan cair. Begini cara Hitung Besarannya 

POS-KUPANG.COM - Tinggal 4 lagi, jadwal pencairan Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri dan pensiunan. 

Jika tidak ada kendala, Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mulai melakukan Pencairan Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri dan pensiunan tepat 1 Juli 2022.

Penasaran berapa besar Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri dan pensiunan? Simak Cara Hitung Besarannya.

Tak hanya PNS, TNI, Polri dan pensiunan, CPNS dan PPPK juga dikabarkan akan mendapat Gaji Ke-13. 

Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN,TNI/ Polri & pensiunan Menurut Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2022

Namun perlu dicatat, ada dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan Gaji Ke-13. Pertama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Kedua, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan

Ketentuan mengenai Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri dan pensiunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) Nomor 75 Tahun 2022. 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, dikatakan, Gaji Ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen.

Komponen yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 % tunjangan kinerja. Yang disesuaikan dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca juga: Cek Rekening, Gaji ke-13 PNS,TNI/Polri, Pensiunan Cair Juli 2022, Ini Besaran dan Cara Menghitungnya

Adapun teknis pengaturan pemberian Gaji ke-13 akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.

Lantas siapa saja yang berhak menerima dan berapa besaran Gaji Ke-13?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, daftar penerima Gaji Ke-13, diantaranya:

- Pegawai Negeri Sipil ( PNS )

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK )

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia ( TNI )

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri )

- Pejabat negara

- Pensiunan

- Penerima pensiun

- Penerima tunjangan.

Besaran Gaji Ke-13 PNS/ASN

Disebutkan Gaji Ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (tukin).

Gaji pokok PNS Golongan I

- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II

- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III

- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV

- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Selain gaji pokok, PNS/ASN juga mendapatkan berbagai macam tunjangan.

1. Tunjangan kinerja (Tukin)

Tunjangan kinerja termasuk dalam jenis tunjangan yang paling besar untuk seorang PNS.

Besaran tunjangan tersebut akan berbeda di tiap pangkat golongan PNS dan juga di tiap instansi tempat bekerja, baik itu instansi pusat maupun instansi daerah.

Tunjangan kinerja yang paling tinggi diperoleh para PNS Direktorat Jenderal Pajak dan diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2015.

2. Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan atau makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No 32/PMK/02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, 29 Maret 2018.

Jumlah tunjangan yang akan diterima oleh seorang PNS bergantung pada tingkatan golongan masing-masing.

Untuk golongan I dan golongan II akan memperoleh uang makan senilai Rp 35.000 setiap harinya. Sementara untuk golongan III akan memperoleh uang makan sebesar Rp 37.000 setiap harinya. Dan untuk golongan IV akan memperoleh uang makan sebesar Rp 41.000 setiap harinya.

3. Tunjangan Jabatan

Menurut Perpres No 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:

- Eselon VA: Rp 360.000

- Eselon IVB: Rp 490.000

- Eselon IVA: Rp 540.000

- Eselon IIIA: Rp 1.260.000

- Eselon IA: Rp 5.500.000

4. Tunjangan umum

Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.

Dalam Perpres No 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:

- PNS golongan IV: Rp 190.000

- PNS golongan III: Rp 185.000

- PNS golongan II: Rp 180.000

- PNS golongan I: Rp 175.000. (*)

Berita terkait Gaji ke-13 PNS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved