Berita Manggarai Barat Hari Ini

Kasus Lakalantas di Labuan Bajo, Satu Pengendara Motor Meninggal Dunia

Dijelaskan Iptu Royke lakalantas tersebut, terjadi di Lancang, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo

Penulis: Gecio Viana | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-HUMAS POLRES MABAR
OLAH TKP - Personel Satlantas Polres Manggarai Barat ( Mabar ) saat melakukan olah tempat kejadian perkara ( TKP ) di Lancang, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar, Sabtu 25 Juni 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kasus kecelakaan lalulintas atau lakalantas kembali terjadi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat  ( Mabar ) pada Sabtu 25 Juni 2022 lalu.

Dalam lakalantas ini mengakibatkan satu Pengendara sepeda motor Meninggal Dunia. 

Korban dalam lakalantas tersebut yakni Irenius Titus Talu (22) warga Oting Kelurahan Tadho, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada.

Secara terpisah Kapolres Manggarai Barat atau Mabar, AKBP Felli Hermanto dikonfirmasi Pos Kupang melalui Kepala Satuan Lalulintas atau Kasatlantas, Iptu Royke Weridity dikonfirmasi membenarkan. 

Baca juga: BREAKING NEWS : Lakalantas di Langkas Manggarai, Dua Penumpang Sepeda Motor Tewas di Tempat

"Korban meninggal saat berada di RS Siloam Labuan Bajo," katanya. 

Dijelaskan Iptu Royke lakalantas tersebut, terjadi di Lancang, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo

Korban yang mengendarai sepeda motor berkendara dari arah Lancang hendak menuju ke Menjerite. 

Saat tiba di lokasi kejadian di Waepu'u Lancang, korban dikejutkan dengan dump truk yang dikendarai Laurensius Yansen (21) yang datang dari arah berlawanan. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Lakalantas Maut di Sumba Tengah, 10 Penumpang Truk Tewas

"Pengendara sepeda motor (korban) terjatuh dan terseret sampai di bawah kolong dari mobil dump truck. Korban langsung dilarikan ke RS Siloam Labuan Bajo dan beberapa saat setelah sampai di RS Siloam Labuan Bajo korban dinyatakan meninggal dunia," katanya. 

Lebih lanjut, pihaknya pun telah melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved