Jadwal Kapal Pelni

TERBARU Jadwal Kapal Pelni KM Lambelu Semua Rute Beserta Harga Tiket, Tiba Larantuka 28 Juni 2022

KM Lambelu sandar di Pelabuhan Larantuka pada Selasa 28 Juni 2022 pukul 05:00 Wita. Dari Larantuka, KM Lambelu berlayar menuju Bau Bau.

Penulis: Alfons Nedabang | Editor: Alfons Nedabang
PELNI
SANDAR - KM Lambelu sedang bersandar belum lama ini. Jadwal KM Lambelu Bulan Juli 2022 lengkap dengan harga tiket telah tersedia. 

Berangkat : 30 Juni 2022 pukul 18:00
Tiba : 2 Juli 2022 pukul 03:00
Harga tiket ekonomi : Rp 327.000

Rute Tarakan - Nunukan

Berangkat : 2 Juli 2022 pukul 07:00
Tiba : 2 Juli 2022 pukul 13:00
Harga tiket ekonomi : Rp 87.000

Rute Nunukan - Balikpapan

Berangkat : 2 Juli 2022 pukul 15:00
Tiba : 3 Juli 2022 pukul 18:00
Harga tiket ekonomi : Rp 280.000

Rute Balikpapan - Makassar

Berangkat : 3 Juli 2022 pukul 20:00
Tiba : 4 Juli 2022 pukul 20:00
Harga tiket ekonomi : Rp 210.000

Bagi Anda yang hendak melakukan perjalanan dengan KM Lambelu hendaknya mempersiapkan diri secara baik, termasuk secepatnya membeli tiket.

Pemesanan tiket dapat dilakukan di setiap kantor cabang PT Pelni terdekat atau juga dapat melalui online di laman pelni.co.id.

Syarat Perjalanan Kapal Laut

Melansir Kompas.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis syarat perjalanan dalam negeri menggunakan kapal laut terbaru yang berlaku per hari ini 18 Mei 2022.

Dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 55 Tahun 2022, kini penumpang kapal laut yang sudah vaksinasi dosis kedua dan booster tak perlu lagi melakukan tes RT-PCR maupun rapid tes antigen.

Namun, bagi penumpang yang baru divaksin dosis satu tetap wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau tes RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Kedua aturan di atas juga berlaku bagi nahkoda dan awak kapal yang akan bergabung ke kapal (sign on) maupun yang akan meninggalkan kapal (sign off) di seluruh pelabuhan di wilayah Indonesia.

Sementara bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau tes RT-PCR dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved