Berita Kupang Hari Ini
Begini Suasana Saat Sidang Tilang di Tempat oleh Polisi, Jaksa, Hakim Tangani 45 Pelanggaran
Begini Suasana Saat Sidang Tilang di Tempat oleh Polisi, Jaksa, Hakim Tangani 45 Pelanggaran
Begini Suasana Saat Sidang Tilang di Tempat oleh Polisi, Jaksa, Hakim Tangani 45 Pelanggaran
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Persidangan tilang di tempat yang melibatkan Polisi, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim mencatat sebanyak 45 pelanggaran.
Adapun 45 pelanggaran tersebut antara lain pengendara roda dua berjumlah 33 pelanggaran, tidak memiliki SIM berjumlah 10 pelanggaran, tidak memiliki STNK tercatat satu pelanggaran, dan pengendara roda empat berjumlah satu pelanggaran.
Demikian penjelasan Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, AKP Andri Aryansyah kepada POS-KUPANG.COM, Senin 20 Juni 2022.
Andri mengatakan bahwa dalam kegiatan persidangan di tempat, pengendara kendaraan roda dua didominasi pelanggar yang tidak menggunakan helm saat berkendara di jalan raya.
Andri menambahkan, selain pengemudi yang terjaring operasi patuh, personel Satlantas juga menjaring penumpang roda dua yang tidak menggunakan helm dan memberikan tindakan tilang sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang UU Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Tidak Pakai Helm Nekat Lawan Arus Kendaraan, Pasangan Muda-Mudi Terjaring Operasi Patuh
"Kami mengutamakan pelanggar kasat mata berupa tidak memakai helm, setelah itu kami akan memeriksa surat kelengkapan kendaraan seperti SIM, STNK, dan kelengkapan lainnnnya, bagi pelanggarnya kami berikan tindakan tilang dan mengikuti persidangan di tempat," jelas Andri.
Pihaknya meminta kepada masyarakat agar menggunakan helm saat mengemudi di jalan raya karena akan memberikan manfaat bagi diri sendiri, terutama mengurangi fatalitas akibat benturan saat terjadi lakalantas sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memakai helm saat berkendara.
"Pakai helm itu wajib hukumnya karena memberikan manfaat bagi diri sendiri, terutama mencegah benturan di kepala saat terjadi lakalantas, bahkan masyarakat yang mampu membeli motor, maka harus memiliki helm," pintanya.
Warga Kelurahan Nunbaun Sabu, Intho Herizon mengapresiasi Polresta Kupang Kota yang terus bekerja keras siang -malam untuk menertibkan masyarakat pelanggar lalu-lintas untuk meminimalisir kasus lakalantas di Kota Kupang.
Harapannya agar tindakan patroli rutin dari pihak kepolisian terus berlanjut agar menumbuhkan kesadaran hukum dan tertib berlalu-lintas.
Baca juga: Gelar Operasi Patuh Turangga 2022, Polres Malaka Gandeng UPT. Penda NTT
Warga Oesapa, Yuven Nitano berharap patroli rutin dari Polresta Kupang Kota dapat menjawab keresahan masyarakat terhadap aksi balap liar.
"Kami senang karena giat patroli malam yang rutin dapat mengurangi aksi balap liar yang meresahkan serta membahayakan diri sendiri dan orang lain," ujarnya. (CR14)
