Pembunuhan Ibu dan Anak

Sidang Kasus Astri dan Lael, Hari Ini Dijadwalkan Periksa Terdakwa

sejak pukul 10:00 wita di kompleks PN Kelas 1 A Kupang sudah dihadiri oleh keluarga korban dan beberapa aliansi

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Suasana keluarga korban Astri Manafe dan Lael Maccabee hendak masuk ke ruang sidang PN Kelas 1 A Kupang, Senin 20 Juni 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG --  Terdakwa  kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee, Randy Badjideh dijadwalkan akan diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Kupang, pada Senin 20 Juni 2022.
Selain pemeriksaan terdakwa, juga dilakukan pemeriksaan terhadap ahli psikologi.

Sidang lanjutan ini dipimpin Wari Juniati,S.H,M.H didampingi empat hakim anggota masing-masing, Y. Teddy Windiartono,S.H,M.Hum, Reza Tyrama, S.H, A A. Gde Oka Mahardika,S.H,M.H dan Murthada Mberu,S.H. 

Sidang ini dengan JPU , Herry Franklin,S.H, M.H, Herman Deta,S.H, Fera,S.H dan Sisca Gitta Rumondang Marpaung, S.H., M.H.

Baca juga: Madrasah Ibtidaiyah Rumah Quran Hidayatullah Kota Kupang Wisudakan 42 Siswa

Sementara terdakwa Randy Badjideh didampingi Yance Th. Mesah,S.H, Benny Taopan,S.P,.S.H,. M.H, Diky Ndun, S.H, Heri Pandie,S.H, Rido Manafe,S.H dan Amos Lafu,S.H.

Pantauan POS-KUPANG.COM, sejak pukul 10:00 wita di kompleks PN Kelas 1 A Kupang sudah dihadiri oleh keluarga korban dan beberapa aliansi. 

Nampak ada juga ayah korban Astri Manafe, Saul Manafe, kakak korban, Jeck Manafe dan tim kuasa hukum keluarga.

Baca juga: Hari Ini, Dua Kasus Positif Covid-19 Baru di Sumba Timur

Mereka terlihat duduk di tempat yang disediakan di luar ruang sidang sambil menanti jadwal persidangan. Pengunjung sidang juga tidak begitu banyak dari sidang-sidang sebelumnya.

Sekitar pukul 11:00 wita, petugas menginformasikan bahwa sidang kasus pembunuhan Astri dan Lael hendak digelar sehingga diminta kepada JPU, penasihat Hukum terdakwa untuk memasuki ruang sidang dan sidang dimulai pukul 11:20 wita.

Sidang berlangsung di Ruang Cakra PN Kelas 1 A Kupang. Nampak terdakwa mengenakan kemeja biru dan celana hitam.

Baca juga: Ini Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 Hari Ini Sumba Timur

Saat memasuki ruang sidang, Hakim Wari membuka sidang dan meminta JPU menghadirkan saksi,saat itu JPU Herry Franklin mengatakan, ahli psikologi tidak hadir dan keterangannya dibacakan oleh JPU Sisca, kemudian sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.(*)

Berita NTT Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved