Berita Malaka Hari Ini
Operasi Patuh Turangga Tim Sat Lantas Polres Malaka Jaring 16 Ranmor
Pelanggar Lalin yang dimaksudkan yakni tidak dapat menunjukan dokumen pada saat berlalulintas baik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN - Giat Operasi Patuh Turangga tahun 2022 memasuki hari ke-4, yang dilaksanakan Polres Malaka dan UPT Penda NTT Wilayah Kabupaten Malaka menjaring sebanyak 16 kendaraan bermotor (ranmor) baik yang melanggar Lalu lintas (Lalin) dan yang tertunggak pajak kendaraan bermotor.
Pelanggar Lalin yang dimaksudkan yakni tidak dapat menunjukan dokumen pada saat berlalulintas baik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak mengenakan helm dan juga ditemukan pengendara yang dokumennya telah jatuh tempo baik STNK maupun SIM.
Sedangkan, untuk kendaraan yang terlambat dan menunggak pajak diarahkan untuk langsung melunasi di Kantor Samsat Malaka.
Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH.,S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Malaka, IPTU Mathernus Klau, SH, pada saat giat Patuh Turangga hari ke empat bersama Tim UPT Penda NTT Wilayah Malaka, di depan Kantor Sementara Samsat Malaka yang berlokasi di Dusun Laran, Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah pada Kamis 16 Juni 2022.
Baca juga: Gelar Operasi Patuh Turangga 2022, Polres Malaka Gandeng UPT Penda NTT di Malaka
Turut mendampingi Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Malaka Aiptu, Isodoris Taek.
"Selama pelaksanaan operasi, kita mengedepankan senyum, sapa dan santun berkomunikasi dengan masyarakat pemilik kendaraan dan juga tetap mematuhi prokes pencegahan Covid -19," tambah Mathernus.
Sementara itu, Kepala UPT Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Malaka, Clara M F Bano, SE, didampingi Kasubag Tata Usaha Oktavianus Mare, SS dan Kasie Verifikasi Francisco M.Cipriano, SH menyampaikan bawa dengan terus dilakukan operasi gabungan, secara berkelanjutan diharapkan akan ada peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat wajib pajak kendaraan dalam menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor guna mewujudkan Malaka bebas dari tunggakan PKB.
Ketua Nahdatul Ulama (NU) Kabupaten Malaka Zainal Mutakim yang juga Mantan Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Malaka menyampaikan bahwa selaku Tokoh Agama di Malaka mengajak kepada masyarakat kususnya pemilik kendaraan bermotor, bayarlah pajak tepat sesuai tanggal dan sebagai warga negara yang baik kita harus taat membayar pajak untuk pembangunan Kabupaten Malaka.
Salah satu pelanggar Lalin yang tak mau disebutkan nama, yang terjaring saat operasi karena Surat Izin Mengemudi (SIM) telah jatuh tempo, mengeluhkan bahwa untuk proses pengurusan SIM dari Malaka mesti ke Polres Belu di Atambua, yang tentunya membutuhkan waktu, tenaga dan tambahan biaya karena jarak dari dan ke Atambua cukup jauh, ditambah lagi kondisi jalan yang rusak parah, sementara di Malaka sudah memiliki Polres sendiri.
Baca juga: Jasa Raharja NTT Turut Ambil Bagian Dalam Operasi Patuh Turangga 2022
"Kepada Pemerintah Kabupaten Malaka, Kapolres Malaka dan para pihak yang berkompoten untuk memperjuangkan hal ini, sehingga segala pengurusan kepentingan masyarakat, semua sudah ada di Kabupaten Malaka dalam rangka pendekatan pelayanan," tuturnya berharap. (*)
Giat Patuh Turangga
kendaraan bermotor (ranmor)
Polres Malaka
UPT Penda NTT Wilayah Kabupaten Malaka
Kapolres Malaka
AKBP Rudy Junus Jacob Ledo
Clara M F Bano
menjaring
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Edi Hayong
MEMPRIHATINKAN, Ayah Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil 7 Bulan di Malaka |
![]() |
---|
Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut di Malaka Terima Santunan Rp 50 Juta dari Jasa Raharja |
![]() |
---|
Ahli Waris Berlinang Air Mata Terima Santunan Rp 218 Juta dari BPJS ketenagakerjaan di Malaka |
![]() |
---|
Anggota DPRD Malaka Ans Taolin, Tunjukan Teladan Bayar PKB di UPT Penda NTT |
![]() |
---|
Dekranasda Malaka Jual Hasil Produk Lokal di Apkasi Otonomi Expo 2022 |
![]() |
---|