Breaking News

Berita NTT Hari Ini

Dirawat Intensif Selama 5,5 Tahun, BPJS Ketenagakerjaan Biayai Perawatan Prantino tanpa Batas Biaya

pemberi kerja dan pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, sehingga aman dari risiko

Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-BPJS KESEHATAN
Gubernur Riau, Syamsuar dan Dirut PTJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo membesuk Prantino di rumah sakit. 

"Saya mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini sudah memberikan pelayanan terbaik untuk suami saya yang mengalami kecelakaan kerja, serta rumah sakit Eka Hospital yang juga pelayanannya alhamdulillah luar biasa sekali. Kami sekeluarga berharap untuk tetap mensupport pengobatan suami saya sampai sembuh," harap Wulan. 

Anggoro kembali menjelaskan bahwa sesuai dengan amanah undang-undang, BPJAMSOSTEK hadir memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui 5 program yaitu Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Atambua Adakan MoU dengan POS-KUPANG 

“Ini adalah salah satu bukti negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja Indonesia dapat memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, PHK dan hari tua. Dalam kesempatan ini saya juga mengajak seluruh pemberi kerja dan pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, sehingga aman dari risiko yang dapat terjadi kapan dan di mana saja,” pungkas Anggoro 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Christian Natanael Sianturi menyampaikan, ini salah satu bukti bahwa manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta itu tidak main-main.

“Kami berharap semoga para pemberi kerja bisa lebih peduli dengan para pekerjanya dengan mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, karena sedikit dan sekecil apapun pekerjaan itu pasti punya resikonya," tambah Christian. (*)

Berita NTT Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved