Berita NTT Hari Ini

Dirawat Intensif Selama 5,5 Tahun, BPJS Ketenagakerjaan Biayai Perawatan Prantino tanpa Batas Biaya

pemberi kerja dan pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, sehingga aman dari risiko

Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-BPJS KESEHATAN
Gubernur Riau, Syamsuar dan Dirut PTJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo membesuk Prantino di rumah sakit. 

POS-KUPANG.COM, PEKANBARU - Insiden di lalu lintas  menjadi salah satu penyumbang angka kecelakaan kerja di Indonesia. Dari ribuan kasus yang terjadi, salah satunya dialami oleh Prantino pada akhir tahun 2016 silam.

Pria yang berprofesi sebagai karyawan perusahaan perkebunan di Pekanbaru tersebut mengalami sebuah kejadian tragis saat motor yang dikendarainya bertabrakan dengan pengendara lain ketika perjalanan pulang dari tempat kerjanya. 

Akibat dari insiden tersebut Prantino harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami cedera parah pada saraf tulang belakangnya.

Hingga saat ini,  dirinya telah melalui 18 kali tindakan medis dan masih dirawat di ruang ICU Eka Hospital Pekanbaru.

Baca juga: Ketua KPU Lembata: Besok Mau Pemilu Pun Kami Siap! 

 Beruntungnya,  Prantino terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), sehingga seluruh biaya perawatan selama 5,5 tahun yang mencapai Rp 7,5 miliar ditanggung seluruhnya oleh BPJAMSOSTEK.

Hal ini merupakan salah satu manfaat perlindungan yang diberikan BPJAMSOSTEK, sebab insiden yang dialami korban termasuk dalam kategori kecelakaan kerja. 

Sebagai bentuk empati dan tanggung jawab kepada peserta, Direktur Utama BPJAMSOSTEK,  Anggoro Eko Cahyo bersama dengan Gubernur Riau,  Syamsuar mengunjungi korban sekaligus memastikan proses perawatan telah dilakukan secara maksimal oleh seluruh tim medis Eka Hospital yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK. 

“Saya mewakili keluarga besar BPJAMSOSTEK mengucapkan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh saudara Prantino. Beliau terdaftar sebagai peserta kami sejak tahun 2013 dan mengalami kecelakaan pada tahun 2016. Hingga saat ini masih dirawat dan sudah 5,5 tahun dan tentu kita tetap berharap, beliau bisa sembuh dan bekerja kembali karena memang itu tujuan dari kami, seluruh peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan medis hingga sembuh,” terang Anggoro. 

Baca juga: Pelanggan Bisnis dan Industri Bersyukur Tak Terdampak Penyesuaian Tarif Listrik

Anggoro menambahkan bahwa selama peserta menjalani proses perawatan yang mengakibatkan dirinya tidak mampu bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga membayarkan upahnya setiap bulan sebesar 100 % selama satu tahun dan 50 % untuk tahun berikutnya hingga sembuh.

Total sampai saat ini manfaat Sementara Tindak Mampu Bekerja (STMB) yang telah dibayarkan sebesar Rp 182 juta.

 Anggoro turut mengapresiasi perusahaan tempat Prantino bekerja yang telah mendaftarakan pekerjanya tersebut sejak tahun 2013 dan terus konsisten membayarkan iuran kepesertaannya.

Jika dibandingkan dengan iuran yang telah dibayarkan hingga saat ini yaitu sebesar Rp 42,6 juta, tentunya total manfaat yang diterima jauh lebih besar.

Dalam keterangannya, Gubernur Riau,  Syamsuar mengapresiasi BPJAMSOSTEK yang telah menanggung seluruh biaya perawatan Prantino. 

Baca juga: Bupati Belu: Semua Elemen Dukung Tahapan Pemilu 2024

"Ini membuktikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini betul-betul bermanfaat sesuai harapan bapak Presiden dan harapan kami kiranya juga bisa memberikan kepercayaan kepada BPJS Ketenagakerjaan ini agar semua pekerja-pekerja yang ada di Riau dapat memanfaatkannya," ungkap Syamsuar. 

Sementara itu istri yang selama ini merawat Prantino, Siti Wulandari mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pelayanan yang selama ini diberikan. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved