Berita TTS Hari Ini

Sudah 60 Hari Bekerja Panitia Angket DPRD TTS Belum Laporkan Hasil Kerja

jika pekan depan ada sidang paripurna, maka panitia angket akan melaporkan resume kerja dalam sidang paripurna.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Nampak Wakil Ketua Panitia Angket, Dr. Uksam Selan (kiri) dan Ketua Angket, Dr. Marthen Tualaka (kanan) sedang memberikan keterangan pers di ruang komisi III DPRD TTS. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Panitia angket DPRD TTS sudah bekerja terhitung 60 hari. Namun hingga saat ini laporan hasil pekerjaan belum disampaikan.

Terkait situasi tersebut, panitia angket DPRD TTS oleh ketua dan wakil panitia angket memberi keterangan kepada wartawan, Jumat, 10 Juni 2022.

Wakil Ketua Panitia Angket Dr. Uksam Selan.SPi.MA., menyebut ada kendala mengapa belum bisa memberi laporan setelah 60 hari panitia angket bekerja.

Untuk mendatangkan ahli agar membantu kerja panitia angket dibutuhkan anggaran. Namun pihaknya tetap bekerja demi kepentingan masyarakat.

Baca juga: Direktur UPBJJ UT Kupang: Hanya Dua Prodi di UT Terakreditasi C 

"Dalam penyelidikan ini kami butuh tim ahli. Di antaranya ahli tata negara, hukum dan administrasi. Dan tentu hal tersebut membutuh anggaran. Kami butuh ahli karena ini baru pertama kali dilakukan di NTT. Untuk libatkan pakar itu butuh anggaran," imbuhnya, Jumat, 10 Juni 2022.

Ia juga menepis isu-isu yang beredar bahwa panitia angket lemah bekerja karena belakangan munculnya Perbup 11.

Perbup 11 ini sendiri mengatur terkait hak tunjangan DPRD TTS yang dikembalikan oleh Pemda. Sebelumnya Pemda TTS sempat menurunkan besaran tunjangan anggota DPRD TTS dari 31 juta ke 8 juta lebih saja. Namun dengan munculnya Perbup 11, besaran tunjangan anggota DPRD TTS dikembalikan ke nilai awal. 

"Kita tetap bekerja untuk kepentingan rakyat. Dan kerja panitia angket tidak terpengaruh dengan Perbup 11 tersebut, sebagaimana isu-isu yang beredar di luar," ungkapnya.

Baca juga: Konser Amal Pembangunan Gedung GMIT Efrata Datangkan Tiga Artis

Dr. Uksam Selan menyebut panitia angket sudah membuat resume hasil kerja, namun belum sempat melaporkan karena belum ada rapat paripurna.

Dirinya memastikan, jika pekan depan ada sidang paripurna, maka panitia angket akan melaporkan resume kerja dalam sidang paripurna.

“resumenya sudah ada, cuma belum ada sidang paripurna. Pekan depan ada agenda sidang paripurna kita akan laporkan resume tersebut,” ungkap Dr. Uksam kepada wartawan di ruang kerja komisi III DPRD TTS.

Panitia angket meminta perpanjang waktu untuk bekerja. 

Baca juga: KPPD PAN Ngada Buka Pendaftaran Bacaleg Dini Selama Sebulan Kedepan

Uksam beralasan, dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah ada ruang bagi panitia angket untuk meminta perpanjangan waktu. 

Aturan lebih teknis menurut Uksam, diatur dalam Tatib DPRD TTS. Namun ketika ditanya pasal dan ayat yang mengatur hal tersebut, Uksam mengaku tidak ingat persis pasal yang dimaksud.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved